Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh hari ini menjalani wajib lapor pertamanya di Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Ia tiba pukul 10.40 WIB, dan selesai wajib lapor pukul 11.20 WIB. Dirinya didampingi kuasa hukumnya, Khaeruddin.
"Dalam kesempatan berbahagia ini Mba Angie sebagai warga nergara yang baik menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama 3 bulan sampai 1 juni 2022," kata Khaeruddin usai kliennya melakukan wajib lapor.
Baca juga: Jalani Wajib Lapor, Angelina Sondakh: Suara Saya Habis
Baca juga: Momen Angelina Sondakh Cium Kaki Ayah dan Ibunya, Minta Maaf Usai Resmi Bebas dari Penjara
Sementara itu, Angelina Sondakh tampak seperti kurang enak badan, hal tersebut terdengar dari suaranya yang agak serak.
"Suaranya agak habis saya terima kasih pada pak Ricky, bu Putu, pak Fajar yang sudah membimbing saya," ucap Angelina Sondakh.
Mengenai hasil wajib lapornya hari ini, Angelina Sondakh enggan membeberkannya secara detail.
Namun, ia berjanji akan terus penuhi wajib lapor selama masa CMB.
"Sudah terima kartunya insyaallah tanggal 18 Maret saya lapor kembali, untuk teman media nanti akan kita jadwalkan lagi," tutur Angelina Sondakh.
Diketahui, istri mendiang Adjie Massaid ini tengah menjalani masa bebas dalam bentuk CMB.
CMB adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dengan begitu, Angelina Sondakh akan melakukan wajib lapor selama dua minggu sekali, baik virtual ataupun tatap muka di Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan.
Ketentuan CMB tersebut sesuai dengan Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Angelina Sondakh akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jaksel.
Sebagai informasi, Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012.
Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.
Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.
Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kini ia sudah bebas setelah mendekam di penjara selama 9 tahun 10 bulan 5 hari pada Kamis (3/3/2022).