Melansir dari laman Kompas.com, Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Baca juga: Angelina Sondakh Kurang Bayar Uang Pengganti Rp4,5 M, Kemenkumham: Tak Bisa Dipaksakan
Baca juga: Sudah Bebas, Kenapa Angelina Sondakh Belum Boleh ke Luar Kota atau Luar Negeri?
Mantan Puteri Indonesia itu terbukti melanggar Pasal Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Walhasil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman vonis 10 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal ini diputuskan usai sang artis mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA di akhir 2015 atas putusan 12 tahun pejara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan pada 20 November 2013 silam.
Selain itu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS subsider 1 tahun penjara.
Hal ini lantaran ia terbukti meminta uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Angelina Sondakh terbukti menerima uang fee dari Mindo Rosalina Manulang sebesar 5 persen dari nikai proyek, senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.
Atas aksi gratifikasi yang dilakukannya, wanita yang akrab disapa Angie tersebut harus rela meninggalkan putranya yang dulu balita.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul 'Buang Sial' Bebas Setelah 10 Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Langsung Lakukan Ritual Wajib, sang Pengacara Sebut Kliennya Sampai Utus sang Asisten Jauh-jauh ke Laut