TRIBUNNEWS.COM - Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka telah resmi bercerai, Kamis (17/2/2022).
Akan tetapi aktor Jonathan Frizzy memilih untuk mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Jonathan Frizzy, Dody Haryanto mengatakan, banding telah diajukan, Jumat (25/2/2022).
Keduanya datang ke pengadilan agama, Senin (7/3/2022) untuk menanyakan kepastian batas banding.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Senin (7/3/2022).
Dody mengungkapkan, pihaknya memiliki 14 hari untuk mengajukan memori banding.
Baca juga: Jonathan Frizzy Tak Masalah Nama Belakangnya Masih Dipakai Oleh Dhena Devanka
"Sudah kita ajukan per tanggal 25 Februari dan hari ini kita untuk memastikan kapan batas waktu."
"Jadi setelah ini kami diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding," kata Dody.
Dalam pengajuan banding, disampaikan hal-hal yang memberatkan hati Jonathan Frizzy.
Ia menjelaskan, mantan suami Dhena Devanka itu menilai ada ketidakadilan di putusan perceraian.
"Memori banding itu adalah semua apa yang tidak sesuai dengan hati klien saya," tutur Dody.
"Kalau poin keberatan, tentunya tidak etis kalau saya menceritakan ke publik."
Baca juga: Klarifikasi Jonathan Frizzy Dituduh Dhena Devanka Ajak Anak Bertemu Perempuan Lain
Baca juga: Jonathan Frizzy Sebut Rumah Dijual karena Dhena Devanka Minta Harta Gana-gini
"Pak Ijonk ini mengajukan banding dengan catatan merasa ada ketidakadilan," ucapnya.
Jonathan Frizzy lantas menerangkan satu poin yang terdapat di memori bandingnya.
Yakni perihal hak asuh anak yang diketahui jatuh ke tangan Dhena Devanka sebagai ibu.
Padahal menurut sang aktor, Dhena Devanka mengajukan hak perwalian.
Sedangkan, hak perwalian pasti bakal diberikan ke Jonathan Frizzy yang merupakan sang ayah.
"Dari awal Dhena mintanya hak wali, sedangkan hak perwalian itu otomatis sama papanya."
"Yang Dhena minta bukan hak asuh," terang Jonathan Frizzy.
Dody menambahkan, dalam perceraian yang diatur hanya mengenai hak asuh anak.
Ia mengatakan, menurut peraturan anak di bawah 17 tahun akan diasuh oleh sang ibu.
Namun menurut pihak Jonathan Frizzy, seharusnya Majelis Hakim meninjau terlebih dahulu.
"Di Pengadilan Agama yang ada itu adalah meminta hak pengasuhan," jelas Dody.
"Itu jelas diatur dalam Pasal 106 huruf H kompilasi hukum Islam."
Baca juga: Belum Sebulan Cerai dari Dhena Devanka, Jonathan Frizzy Ungkap Kriteria Calon Istri: Lebih Tulus
Baca juga: Jonathan Frizzy Klarifikasi Soal Banding Putusan Biaya Nafkah Anak Rp 30 Juta
"Tidak serta merta langsung kepada ibunya, ditinjau dulu oleh majelis pantas atau tidak," imbuhnya.
Dody menegaskan, sejak awal Dhena Devanka mengajukan hak perwalian terhadap ketiga anaknya.
Jonathan Frizzky kemudian seolah tak terima karena hak asuh jatuh ke tangan mantan istri.
"Justru karena ditetapkan permintaan dalam gugatan dan replik mengajukan perwalian," ungkap Dody.
"Tidak diubah sama sekali, tapi tiba-tiba hak asuh jatuh kepada ibunya."
"Di sinilah klien saya merasa ada hal-hal yang kurang sepaham di hatinya," lanjutnya.
Sebagai informasi, Dhena Devanka mengajukan gugatan cerai akhir Agustus 2021.
Akan tetapi seiring dengan proses perceraian tersebut, kedua belah pihak terlibat polemik.
Bahkan aktor 39 tahun itu sempat dikabarkan selingkuh dengan rekan artis perempuan.
Meski begitu, keduanya akhirnya sepakat berdamai dan saling mencabut laporan kepolisian.
Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy diketahui menikah pada Mei 2012, lalu.
Dari pernikahan tersebut, mantan pasangan suami istri ini dikaruniai tiga anak.
(Tribunnews.com/Febia)