News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kuasa Hukum Olivia Nathania Ungkap Keterlibatan Agustin dalam Kasus Penipuan CPNS

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nia Daniaty dan Olivia Nathania - Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina dan Andi Mulya ungkap keterlibatan Agustin dalam kasus CPNS bodong yang menyeret anak Nia Daniaty.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pemeriksaan atas kasus penipuan CPNS yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali digelar Rabu (2/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wanita yang kerap disapa Oi itu diketahui sempat sakit karena Covid-19, namun kini kondisinya sudah terlihat membaik.

Sebelum menjalankan agenda sidang, majelis hakim akan memastikan keadaan Oi sudah benar-benar sehat.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, angkat bicara terkait kondisi kliennya itu.

Hal itu diketahui Tribunnews dari unggahan YouTube channel STARPRO Indonesia, Minggu (6/3/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Bakal Hadirkan Nia Daniaty Jadi Saksi dalam Sidang Selanjutnya

Baca juga: Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Minta Anak Nia Daniaty Dihukum Maksimal, Pengacara Membela

"Olivia sendiri baru sehat ya, jadi kita juga menghargai itu, orang di sana juga takutlah, baru sembuh tiba-tiba dipindahkan, di Rutan sana juga pasti takut," kata Susanti Agustina.

Agenda sidang adalah untuk mendengarkan keterangan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Susanti Agustina yang didampingi kuasa hukum Oi yang lainnya, Andi Mulya Siregar menjelaskan kronologi yang terjadi dalam persidangan.

"Tadi di dalam saksi-saksi ada yang bernama Sri Nurdiah di sana udah jelas faktanya, bahwa dia menyerahkan uang tersebut kepada Ibu Agustin."

"Setelah itu ada nota kesepakatan artinya MoU yang mengatakan bahwa uang yang disebut akan dikembalikan tetapi dia tidak pernah menandatangani dan dia tidak pernah tau isinya," terang Susanti.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina dan Andi Mulya Siregar

Susanti dengan tegas mengatakan kesepakatan terjadi karena dua belah pihak sepakat.

"Jadi yang namanya sepakat itu harus kedua belah pihak bertandatangan, harus ada Olivia, harus ada yang menyerahkan uang," tegasnya.

Dengan bukti yang ada, Susanti yakin dan jelas siapa pelakunya.

"Jadi jelas di situ yang menerima siapa? saya tanya tadi, dia bilang Ibu Agustin, yang tandatangan siapa? Ibu Agustin, jadi keterlibatan Ibu Agustin 1000% di dalam hakim, di persidangan sudah jelas," tegas Susanti.

Andi Mulya Siregar tampak kesal karena merasa kliennya tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus penipuan ini.

Baca juga: Ungkap Kelicikan Olivia Nathania, Korban Penipuan CPNS Minta Anak Nia Daniaty Dihukum Maksimal

Baca juga: Soal Dakwaan Jaksa, Pengacara Akui Nathania Olivia Salah: Tapi Jangan Dilimpahkan Semua ke Dia

"Kan dah jelas dia yang ngumpulin, dia semua yang halau, masak trus pengan ngumpulin orang nuduh untuk korupsi, untuk suap-suap, mana ada PNS kaya gitu," kata Andi Mulya.

Andi juga menjelaskan saksi yang didatangkan oleh Ibu Agustin sudah terkonfirmasi dan mengakui telah mengirim uang.

"Untuk yang saksi Ibu Agustin itu sudah terkonfirmasi, bahkan ia sudah mengakui pada sidang sebelumnya dia menerima uang pengembalian Rp 590 juta dan saksi kami sudah menerima pengembalian Rp 79 juta dan itu sudah diakui dalam persidangan."

"Nah itu ternyata tidak disampaikan, dikembalikan kepada pihak korban dipersidangan, makanya kita tanya lagi 'apakah saksi sudah menerima?' seperti itu," jelasnya.

Baca berita terkait Olivia Nathania lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini