TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan pada hari ini, Selasa (8/3/2022).
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (7/3/2022).
Pemeriksaan Doni Salmanan dibenarkan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Baca juga: Dua Perusahaan Payment Gateway Diperiksa Kasus Judi Online Quotex Terlapor Doni Salmanan
Baca juga: Sosok Doni Salmanan, Crazy Rich Lulusan SD yang Dulunya jadi Tukang Parkir dan OB
Menurut Kombes Gatot, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
"Direncanakan pada hari Selasa (8/3/2022), jam 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS," kata Gatot.
Gatot menambahkan, Doni Salmanan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Dengan status sebagai saksi," jelas Kombes Gatot.
Lebih lanjut, Kombes Gatot menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi dan ahli.
"Total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang, dengan rincian 9 saksi dan 3 saksi ahli," tuturnya.
Baca juga: Perjalanan Karier Doni Salmanan, Eks Juru Parkir yang jadi Crazy Rich, Kini Terseret Kasus Penipuan
Doni Salmanan Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.
Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.