TRIBUNNEWS.COM - Proses hukum Olivia Nathania terkait kasus CPNS bodong masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania, berencana menghadirkan Nia Daniaty sebagai saksi meringankan.
"Mudah-mudahan ibunya (Nia Daniaty) mau jadi saksi yang meringankan Oi (Olivia Nathania). Nanti, akan kami sampaikan ke Ibu Nia mau atau tidak hadir hari Kamis," ungkap Susanti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).
Susanti berujar, ini masih dalam tahap perencanaan dari tim kuasa hukum dan Nia Daniaty belum mengetahui bakal diminta hadir sebagai saksi dalam sidang.
Baca juga: Ungkap Kelicikan Olivia Nathania, Korban Penipuan CPNS Minta Anak Nia Daniaty Dihukum Maksimal
"Kan hakim baru sampaikan tadi, dari pihak kita ada tiga saksi yang meringankan Olivia. Rencananya, kami ingin hadirkan Ibu Nia. Ya, ia mungkin bersedialah untuk meringankan hukuman anaknya," ujar Susanti Agustina.
Menurut kuasa hukum Olivia Nathania lainnya, Andy Mulia Siregar, Nia Daniaty bisa membantu kliennya karena majelis hakim bakal melihat sisi humanis.
"Ya kan mereka ada hubungan Ibu dan anak, pasti dikit-dikit adalah curhat. Nah, curhat itu yang bisa disampaikan ke majelis," kata Andy.
Apabila dari pihak terdakwa tidak menghadirkan saksi, majelis hakim meminta JPU untuk membacakan tuntutan terhadap Olivia Nathania pada Senin (14/3/2022).
Keterangan saksi pojokkan Olivia Nathania di sidang
Terdakwa Olivia Nathania diduga menyelenggarakan pembagian Surat Keputusan (SK) CPNS bodong kepada para korban sebanyak sepuluh kali di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Sidang Penipuan CPNS, Olivia Nathalia Makan Minum hingga Ditegur Hakim, Agustin Pun Dicecar
"Totalnya ada 10 pemesanan ruangan," ungkap Saksi Sales & Marketing Hotel Bidakara, Yasinta Asih Widyastuti, dalam persidangan.
Yasinta berujar, ruangan berkapasitas 30 hingga 50 tersebut dipesan atas nama Fiky Muliandhany alias Kiki dan Seno.
Dia juga mengungkapkan, kegiatan yang diinisiasi Olivia Nathania itu bernama SK Prestasi.
"Ada kegiatan SK Prestasi. Kegiatan itu atas nama SK Prestasi di Hotel Bidakara," ungkap Yansita. "Itu private. (Yang menyelenggarakan) EO (Event Organizer), namanya Pak Kiki. Pak Kiki datang ke hotel lalu lakukan pemesanan," ujar Yansita lagi.
Saat Kiki diperiksa sebagai saksi, dia membenarkan.
Baca juga: Olivia Nathania Tawarkan Investasi Bodong, Anak Nia Daniaty Rayu Korban Bagi Hasil Setiap Hari
Kiki yang memiliki hubungan saudara dengan Olivia Nathania itu mengaku hanya disuruh.
"Betul, saya disuruh Olivia booking untuk seminar (SK Prestasi).
Uang dari Olivia," ucap Kiki saat ditanya hakim ketua Abu Hanifah.
Diberitakan sebelumnya, terduga korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN. Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.