Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option Binomo.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz pun telah dilakukan penahanan.
Selain dilakukan penahanan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan pihaknya telah menyita beberapa barang bukti dan aset-aset milik Indra Kenz.
Diantaranya bukti transfer hingga rekap pemasukan dan pengeluaran di aplikasi Binomo.
Baca juga: Dulu di-Roasting Kiky Saputri Bahas Harta Kekayaan, Indra Kenz dan Doni Salmanan Kini Jadi Tersangka
Baca juga: Sejumlah Artis Dulu Terima Uang dari Doni Salmanan, Bagaimana Nasib mereka? Ini Kata Polisi
"Sampai saat ini, penyidik sudah melakukan penyitaan aset di antaranya bukti transfer, rekap deposit dan withdraw di Binomo," kata Kombes Pol, Gatot Repli Handoko, saat melakukan konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, beberapa aset berharga lainnya adalah kanal YouTube milik Crazy Rich Medan itu beserta mobil listrik mewah dan ponsel.
"Serta konten video di akun YouTube IK (Indra Kenz) Ada juga satu mobil Tesla dan satu unit handphone," ucap Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Sebagai informasi tambahan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022.
Baca juga: Terungkap Indra Kenz Sempat Janji Beri Tunangan Rp 2 M, tapi Vanessa Khong hanya Terima Rp 10 Juta
Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasusnya.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.