Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Medan, Indra Kenz sempat menjanjikan uang sebesar Rp 2 Milliar kepada sang kekasih, Vanessa Khong sebelum ditangkap.
Pernyataan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Bareskrim Polri terhadap Vanessa Khong pada 8 Maret 2022.
Baca juga: Dicecar 20 Pertanyaan, Vanessa Khong Ditanya soal Kedekatan Pribadinya hingga Bisnis Indra Kenz
Baca juga: Terima Dana dari Indra Kenz, Vanessa Khong Sang Pacar Bakal Terseret dan Menyusul Jadi Tersangka?
"Menurut penyampaiannya, dia dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022).
Namun, Vanessa Khong mengakui jika dirinya belum menerima uang sebesar yang dijanjikan oleh Indra Kenz sampai saat ini.
"Hanya Rp10 juta yang dikasih," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Walaupun bernilai kurang dari yang dijanjikan, penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan untuk dilakukan penyitaan.
"Nanti akan didalami. Tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana dari tersangka. Kalau ada, pasti akan dilakukan penyitaannya," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot menambahkan masih terus menelusuri kemana saja aliran dana dari Indra Kenz dari hasil yang diduga bekerja sebagai afiliator Binomo itu.
"Jadi kami akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," tutur Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Vanessa telah menjalani pemeriksaan selama 9 jam, Pacar Indra Kenz itu dicecar 20 pertanyaan seputar kedekatannya dengan sang kekasih.
"Kemarin terhadap saudara V sudah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 sampai 20.15. Diantaranya terkait hubungan, kedekatan pribadi dan bisnis dengan saudara IK," ucap Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Sebagai informasi tambahan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022.
Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasusnya.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.