News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Kini Jadi Tersangka Kasus Quotex, Doni Salmanan: Saya Percaya Semua Sudah Diproses Seadil-adilnya

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Salmanan resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri usai terjerat kasus dugaan penipuan Quotex.

TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option lewat platform Quotex.

Atas perbuatannya, kini Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan sempat diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex

Baca juga: Setelah Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Seleb Oncam News, Selasa (8/3/2022).

Ditemui di Bareskrim Polri, Doni sedikit memberikan keterangan soal kasus hukum yang menjeratnya.

"Untuk saat ini proses saya sudah diproses pihak kepolisian," terang Doni Salmanan.

Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Ia datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. (Tribunnews/JEPRIMA)

Pria 23 tahun ini menyatakan siap menjalani segala proses hukum yang berlaku atas laporan terhadap dirinya.

Ia juga mengaku mempercayai kasusnya akan ditindak seadil-adilnya oleh pihak polisi.

"Saya percayakan kepada pihak kepolisian, semuanya sudah diproses seadil-adilnya," jelasnya.

Baca juga: Terancam Dimiskinkan, Semua Aset Doni Salmanan dari Hasil Pidana Bakal Disita Polisi

Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex

Buntut kasus Quotex, sejumlah barang bukti pun telah disita polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Doni Salmanan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/3/2022).

 "Barang bukti yang disita, pertama handphone jenis iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan," terang Ramadhan.

Selain itu, polisi juga menyita email yang terhubung dengan YouTube dan akun Quotex milik Doni Salmanan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus Quotex. (Instagram @donisalmanan)

"Kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan.

Tak cuma itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer.

"Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw," kata Ramadhan.

"Terakhir satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," sambungnya.

Pihaknya memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset milik pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu.

Baca juga: Heboh Pengakuan Doni Salmanan Pernah Menikahi Wanita sebelum Dinan Fajrina, Benarkah Gigi Ruwanita?

Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya, Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.

Hingga kini Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri. (Instagram)

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.

"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.

"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."

"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.

Baca juga: Bernasib Sama, Duo Crazy Rich Ditahan karena Kasus Penipuan Ini Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan

Baca juga: SOSOK Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Ditahan Terkait Kasus Quotex, Terancam 20 Tahun Penjara

Berita lain terkait Doni Salmanan

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini