News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Adam Deni Terkait Dugaan Pengaduan Palsu

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Adam Deni Terkait Dugaan Pengaduan Palsu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso melaporkan pegiat sosial Adam Deni terkait dugaan pengaduan palsu.

Pengaduan palsu ini merujuk pada laporan Adam Deni terhadap Sugeng beberapa waktu lalu yang telah dihentikan tim penyidik Polda Metro Jaya.

Pada laporan tersebut, Adam Deni melaporkan Sugeng terkait pencemaran nama baik dan fitnah terkait dugaan pemerasan terhadap Jerinx.

Baca juga: Jerinx Acap Berulah hingga Dibui, Nora Akui Susah Ubah Kelakuan Suami, Tapi Ini Alasannya Bertahan

Baca juga: Jerinx SID Masuk Penjara Lagi, Nora Alexandra Akui Stres dan Sempat Ingin Akhiri Hidup

Pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti kuat kepada pihak berwajib yang terlampir dalam laporan tersebut.

"Alat bukti yang saya siapkan, yaitu berita Adam Deni bersama Machi Achmad dan Elsya Rosana yang melaporkan saya," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi awak media, Rabu (9/3/2022).

"Kedua, buktinya itu surat penghentian penyelidikan, itu yang saya laporkan tadi," lanjutnya.

Kuasa Hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso saat menunjukan unggahan Dokter Tirta soal dugaan perlakuan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Lebih lanjut, selain melaporkan Adam Deni, Sugeng juga akan mengajukan nama yang menurutnya bisa dijadikan saksi dalam perkaranya ini.

"Machi Achmad saya minta sebagai saksi, kemudian Jerinx juga jadi saksi, bapaknya Jerinx dan pengacara Bli Gendo," ujar Sugeng.

Adapun laporan Sugeng terhadap Adam Deni terdaftar dalam SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (8/3/2022) dengan nomor LP/B/1187/III/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA atas dugaan pengaduan palsu.

INSTAGRAM.COM/ADAMDENIGRK (INSTAGRAM.COM/ADAMDENIGRK)

Sugeng melaporkan Adam Deni dengan sangkaan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sebagai informasi, Adam Deni pernah melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut pernah terdaftar dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Meski begitu, laporan Adam Deni sudah dihentikan polisi sejak Februari 2022 lalu karena kurangnya alat bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini