Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Olivia Nathania menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan CPNS bodong sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Beberapa pertanyaan dilayangkan majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukumnya terkait adanya keterlibatan kasus CPNS bodong.
Namun, JPU menilai kesaksian anak Nia Daniaty yang kerap dipanggil Oi, ini menyampaikan keterangan berbelit-belit.
"Awalnya dia agak berbelit, di akhir persidangan dia mengaku kesalahannya. Bahwa itu dari jalur belakang, tetapi yang dia terima (uang) tidak seperti itu," kata JPU, Yoklina di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, pernyataan Oi yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), membuat JPU akan menjadi pertimbangan untuk menutut Oi dalam sidang selanjutnya, pada Senin (14/3/2022).
Baca juga: Sakit, Nia Daniaty Batal Hadir Jadi Saksi di Sidang Olivia Nathania
Oi pun telah mengaku menyesal atas perbuatan yang pernah dilakukannya itu.
"Itu biar kami yang nilai, tapi dia akhirnya menyesali bahwa itu perbuatannya," katanya.
"Oh nggak tahu gestur, kita kan dari fakta-fakta dan alat buktinya keterangan terdakwa sendiri mau dia jujur atau tidak tidak masalah yang penting ada alat bukti yang lain," ujar JPU.
Sidang tersebut sebelumnya beragendakan keterangan dari para saksi terdakwa Olivia Nathania.
Namun tim kuasa hukumnya tidak bisa menghadirkan kan saksi salah satunya adalah Nia Daniaty yang diharapkan dapat meringankan perkara Oi.
Hal tersebut pun disayangkan oleh JPU.
"Tadinya ada saksi yang menguntungkan terdakwa tetapi karena penasihat hukumnya tidak bisa membawa saksi yang telah disepakati jadwalnya hari ini, akhirnya dilanjutkan dengan keterangan terdakwa," pungkasnya.