Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Olivia Nathania memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dalam lanjutan sidang kasus dugaan CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Olivia sendiri dihadirkan secara virtual melalui zoom dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Metro Jaya.
Putri Nia Daniaty itu memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia ketahui terkait kasus yang menjeratnya itu.
Salah satunya adalah keuntungan yang diraup oleh Olivia selama menjalani aksinya itu.
Dia menambahkan jika uang tersebut didapat dari orang-orang yang diduga direkrut oleh Agustina.
Saat ditanya oleh hakim ketua terkait seluruh keuntungan yang diperoleh, Oi biasa disapa ini mengaku tidak pernah menghitung semua pemasukan yang diberikan kepadanya.
"Tidak pernah hitung," kata Oi kepada majelis hakim dipersidangan.
Lebih lanjut, Olivia membantah jika dirinya menerima pemasukan uang sebesar Rp1 Miliar.
"Tidak (menerima uang Rp1 Miliar)," tutur Olivia.
Baca juga: Putri Nia Daniaty Menangis Diberondong Pertanyaan, Majelis Hakim: Olivia Tolong Jujur Ya
Istri Rafly Noviyanto Tilaar itu bahkan mengaku dalam keterangannya hanya menerima kucuran dana sebesar Rp25 juta perorangan dari jumlah total sebanyak 11 orang.
"Saya pernah terima Rp 25 juta. Untuk les. Saya lupa siapa yang les, saya tidak berkomunikasi langsung. Saya titipkan ke Ibu Agustin," tutur Oi.
"Kurang lebih saya terima kurang lebih Rp 25 juta perorangan, 11 kalau ga salah (total Calon Pegawai Negeri Sipil)," sambungnya.
Kendati demikian, Oi mengakui dirinya telah mengembalikan uang sebesar Rp500 - 600 juta kepada orang-orang yang telah ia rugikan dan tidak menerima lebih dari nominal tersebut.
"Yang saya kembalikan Rp500 - 600," ungkapnya.
"Enggak lebih dari situ," pungkas Oi.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Baca juga: Sidang Kasus CPNS Bodong Terdakwa Olivia Nathania, Tak Ada Saksi yang Meringankan Putri Nia Daniaty
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.