Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Olivia Nathania menjadwalkan Nia Daniaty untuk hadir dalam sidang lanjutan putrinya sebagai saksi atas kasus dugaan CPNS Bodong.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar kepada awak media usai sidang pada Selasa 7 Maret 2022.
Nia Daniaty rencananya akan dihadirkan untuk meringankan hukuman dari putrinya, Olivia Nathania.
Baca juga: Nia Daniaty Gadaikan Rumah Rp 3,5 M, Farhat Abbas Langsung Tegur: Saya Lebih Ikhlas Kalau Dijual
Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Ungkap Keterlibatan Agustin dalam Kasus Penipuan CPNS
"Kita cari lah (saksi), kita liat siapa tau ibunya mau meringankan ini dia kan anak beliau," kata kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar di PN Jakarta Selatan, Senin 7 Maret 2022.
Namun saat dikonfirmasi kepada tim kuasa hukum Olivia, nyatanya Nia batal untuk dihadirkan dalam sidang lanjutannya yang akan dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dikarenakan kondisi kesehatan Nia Daniaty yang kurang baik.
"Maaf bu Nia tidak bisa (hadir) karena kurang sehat," kata Susanti saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (10/3/2022).
Namun persidangan terdakwa Oliva akan tetap berjalan pukul 13.00 WIB.
"Sidang tetap berjalan jam 1," sambung Susanti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nia Daniaty rencananya akan dihadirkan untuk meringankan hukuman dari putrinya, Olivia Nathania.
"Kita cari lah (saksi), kita liat siapa tau ibunya mau meringankan ini dia kan anak beliau," kata kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar di PN Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).
Selain itu, pihaknya yakin jika Olivia sempat menceritakan permasalahannya itu kepada keluarga salah satunya adalah sang bunda.
"Ya kan mereka ada hubungan ibu dan anak pasti ada dikit-dikit curhat," sambung Adny.
Susanti yang juga tim kuasa hukum Olivia menambahkan pihaknya hingga kini tengah mengupayakan untuk melakukan komunikasi dengan Nia Daniaty.
"Ini lagi diupayakan mudah-mudahan ibunya mau jadi saksi meringankan OI manti kami sampaikan ke ibu Nia mau atau tidak hadir hari kamis," tutur Susanti
"Dari pihak kita ada 3 saksi yang meringankan Olivia rencana ibu Nia mungkin bersedia meringankan anaknya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.