TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri telah menyita aset-aset yang dimiliki tersangka kasus Binomo Indra Kenz.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan total aset Indra Kenz yang telah disita Polri mencapai Rp43,5 miliar.
Nilai aset tersebut belum semuanya, total aset yang akan disita adalah Rp57,2 miliar.
"Total nilai aset yang sudah disita Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," Gatot dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kompas TV, Jumat (11/3/2022).
Saat ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait penipuan berkedok aplikasi trading ilegal Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
Barang bukti yang sudah disita, yakni dokumen bukti setor dan tarik, rekening korban, akun YouTube dan gmail milik tersangka, video konten Youtube, satu unit HP.
Baca juga: Penerima Dana Indra Kenz-Doni Salmanan Diminta Lapor ke Polisi, Ini Akibatnya kalau Tidak
Baca juga: Adik Kandung Indra Kenz Dicecar 30 Pertanyaan oleh Bareskrim Polri
Adapun aset yang disita, diantaranya yakni:
- Satu unit kendaraan Tesla
- Satu unit kendaraan Ferrari
- Dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumut
- Satu unit rumah di wilayah Medan Timur.
Polisi masih akan melakukaan penyitaan aset lain milik Indra Kenz.
Akan dilakukan penyitaan pada 9 rekening Indra Kenz dan akan dilakukan tracing pada 5 unit kendaraan mewah dan 2 buah jam tangan mewah.
Selain itu, polisi juga akan melakukan pemblokiran terhadap satu akun milik IK.
Polisi akan terus berkoordinadi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana Indra Kenz yang didapat dari hasil platform Binomo itu.
Baca juga: Barang Mewah Indra Kenz Diduga Cuma Pinjaman, Pemilik Binomo Kini dalam Buruan Polisi
Baca juga: Polri Ungkap Kemungkinan Uang Korban Binomo-Qoutex Bisa Kembali, Imbau Korban Bentuk Paguyuban
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
(Tribunnews.com/Tio)