TRIBUNNEWS.COM - Mawar AFI mengaku iklas dan pasrah dilaporkan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Diketahui, Mawar AFI dilaporkan setelah membongkar perselingkuhan suami dengan mantan baby sitter anaknya, Susi Latifah.
Diberitakan Tribunnews, laporan tersebut berasal dari pihak mantan suami Mawar AFI, Steno Ricardo.
Terkait Hal itu, Mawar menyadari segala sesuatu yang terjadi dalam hidupnya bukan sebuah kebetulan.
Baca juga: Mawar AFI Sempat Diolok Steno Ricardo, Tiba-tiba Masalahkan Pakaian : Saya Jijik sama Kamu
Hal itu disampaikan dalam tayangan YouTube Trans TV Official, dikutip Jumat (11/3/2022).
Ia menganggap permasalahan yang dihadapi saat ini sebagai cara Tuhan untuk mendewasakan dirinya.
"Saya percaya apa yang terjadi di dalam hidup saya itu nggak ada yang kebetulan," terang Mawar.
"Sampai ke masalah perceraian ini, sampai caranya bercerai seperti ini, sampai pasca bercerai seperti ini," lanjutnya.
Pun, Mawar telah ikhlas jika nantinya harus menghadapi jalannya kasus tersebut.
"Dan sekarang ada masalah baru dengan pemanggilan polisi, insyallah Mawar ikhlas,"
"Mau dijalanin aja, kan kita cuma manusia," terangnya.
Mawar pilih pasrah dengan semua masalah yang tengah ia hadapi saat ini.
Apalagi kini ia harus kuat bertahan demi tiga buah hatinya.
Tak mau memusingkan terkait pelaporan dirinya, Mawar pilih fokus mencari nafkah untuk anak-anaknya.
"Semuanya Mawar kembalikan kepada Allah, dia yang punya kuasa atas hidup saya,"
"Mungkin ini memang caranya Allah untuk mendidik Mawar, apalagi sekarang saya punya amanah dari Tuhan ada tiga orang yang harus saya nafkahi," ujarnya.
Baca juga: Lihat Ibu Dijemput Pria Lain, Anak Sulung Mawar AFI Singgung Soal Pacar Baru: Aku Gak Punya Daddy
Akui Capek
Sambil berkaca-kaca, Mawar mengaku lelah menghadapi permasalahan dalam hidup.
Usai bercerai, kini ia harus mengemban tanggung jawab untuk menjadi ibu sekaligus ayah bagi ketiga putranya.
"Kalau dibilang capek sebagai manusia, iya,"
"Dengan segala tanggung jawab yang saya punya dari dulu, pasti capek,"
Kendati demikian, ia pilih pasrah dengan jalan Tuhan atas hidupnya saat ini.
"Tapi sekali lagi saya percaya kenapa Tuhan bisa kasih segalanya sama saya, sampai Tuhan kasih tiga orang anak yang luar biasa soleh solehah,"
"Nggaklah Mawar kuat, Insyallah," tutupnya.
Baca juga: Mawar AFI Tak Pernah Curiga Susi Latifah Bakal Dinikahi Mantan Suaminya, Sempat Anggap Anak Sendiri
Laporan Pihak Steno Ricardo Sudah Diterima Polisi
Diberitakan Tribunnews, Mawar telah dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kasat Reskrim Polresta Depok, AKBP Yogen Baruno menyampaikan, laporan dari pihak Steno Ricardo telah diterima oleh kepolisian.
"Jadi hari Kamis lalu kita sudah terima laporan kasusnya diduga pencemaran nama baik," katanya, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Kamis (3/3/2022).
"Atas nama diduga terlapor yang dikenal sebagai Mawar AFI dari pihak suami melalui kuasa hukum," sambungnya.
Baca juga: Respon Ashanty Saat Dengar Kisah Mawar AFI dan Mantan Baby Sitternya: Mirip Sinetron Ya
Ke depannya, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor yakni Steno Ricardo.
"Sudah kita terima kemudian sudah kita gelar kasusnya," jelas AKBP Yogen.
"Nanti akan kita panggil terutama dari pelapor dulu terkait keterangan yang kita butuhkan untuk memenuhi unsur-unsur dari kasus tersebut."
"Nanti setelah saksi-saksi yang menguatkan dari ahli, bisa kita panggil Mawar AFI untuk kita panggil juga," tuturnya.
Sementara itu, pihak Polres Depok belum bisa menentukan kapan tanggal pasti pemeriksaan terhadap terlapor yakni Mawar AFI.
Sebab, berkas laporannya masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Sebelum Cerai dengan Mawar AFI, Steno Ricardo Ternyata Kerap Pergi Berdua dengan Mantan Baby Sitter
"Memang ini masih proses penyelidikan karena laporannya baru. Kita menyesuaikan dengan beberapa saksi yang kita panggil," ujarnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada Mawar juga belum bisa dipastikan.
"Kita lihat dulu apakah pencemaran nama baik ini melalui langsung atau melalui media sosial," terang Yogen.
"Apakah nanti kita terapkan KUHP biasa atau UU ITE nanti kita sesuaikan dengan alat bukti maupun keterangan dari saksi," pungkasnya.
Simak artikel lain terkait Mawar AFI
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Indah)