TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option yang melibatkan Indra Kenz dan Doni Salmanan masih bergulir di kepolisian.
Polisi pun terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah orang terdekat keduanya.
Selain itu, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Baik Indra Kenz maupun Doni Salmanan selama ini dikenal sebagai sosok crazy rich atau orang yang memiliki harta kekayaan berlimpah.
Baca juga: Duo Crazy Rich Dipenjara di Rutan Bareskrim, Sel Tahanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Dipisah
Baca juga: Masyarakat Termasuk Artis yang Terima Uang dari Doni Salmanan & Indra Kenz Diminta Lapor Polisi!
Bahkan mereka juga disebut sebagai 'sultan' muda.
Di usia yang masih muda, mereka telah memiliki harta dan aset yang nilainya miliaran.
Sayangnya, nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan berbanding terbalik. Bahkan mereka kini ditahan dalam kasus tersebut.
Mereka juga harus menghadapi ancaman hukuman apabila dinyatakan bersalah pada saat persidangan nanti.
Warganet pun sontak mengomentari 'perubahan status' keduanya dengan menuliskan komentar 'dari sultan ke rutan' di media sosial.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut perjalanan kasus Indra Kenz maupun Doni Salmanan:
1. Indra Kenz
Kasus Indra Kenz bermula dari laporan delapan korban ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) pada 3 Februari 2022.
Delapan korban tersebut melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo.
Nah, Indra Kenz adalah influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.