News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Anak Nia Daniaty

Dituntut Jaksa 3,5 Tahun Penjara, Olivia Nathania Siap Sampaikan Pembelaan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olivia Nathania, terdakwa kasus penipuan CPNS, jalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong. 

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan untuk tim kuasa hukum Olivia Nathania alias Oi menggunakan haknya untuk memberikan nota pembelaan atau pledoi. 

"Olivia, sudah mendengar? Saudara dituntut 3 tahun 6 bulan. Saudara memiliki hak untuk membela atau yang disebut pledoi. Maka, akan pledoi?," tanya hakim ketua, Abu Hanifah dalam sidang, Senin (14/3/2022).

"Iya, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Oi, Andy Mulia Siregar. 

Pledoi rencananya akan dibacakan pada sidang yang telah dijadwalkan pada Kamis (17/3/2022). 

Selain itu, Olivia Nathania nantinya akan membacakan nota pembalaannya sendiri dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Pledoi akan dibacakan pada hari Kamis. Pledoi itu bisa dititipkan kepada penasihat hukum, atau saudara bisa bikin sendiri. Jadi, tidak semuanya menyerahkan kepada penasihat hukum," lanjut hakim ketua.  

Seperti sebelumnya, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Jaksa Tuntut Olivia Nathania 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong 

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. 

Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan. 

Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti. 

Untuk diketahui, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.    

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.    

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.   

Baca juga: Imbas Kasus CPNS Bodong, Ada Korban Stres hingga Meninggal, Olivia Nathania Menangis Minta Maaf

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.  

Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini