Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi membeberkan perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sertifikat jual beli rumah yang dilakukan Jamal Mirdad.
Laporan terhadap ayah Naysila Mirdad itu dari seorang pria bernama Firdaus Nuzula sebelumnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Namun saat ini laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Depok.
"Dapat kita sampaikan laporan dari seseorang pelapor yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Polres Depok atas nama terlapor saudara Jamal Mirdad," kata Kompol Supriyadi, di Polres Depok, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Update Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Sertifikat Jamal Mirdad, 5 Saksi Diperiksa
Baca juga: Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Buntut Jual Beli Rumah Rp 490 Juta
Jamal Mirdad hingga saat ini belum dijadwalkan untuk dilakukan pemanggilan di Polres Depok karena masih mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kasus penipuan dan penggelapan sertifikat jual beli tanah.
"Belum (dilakukan pemanggilan), itukan nanti terakhir kalau manggil yang bersangkutan pasti harus punya bukti-bukti dulu, kita baru mengumpulkan bukti-bukti makanya baru diperiksa 5 orang," tuturnya.
Supriyadi menambahkan saat ini tim penyidik Polres Depok telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
"Perlu kita sampai setelah pelimpahan LP dari Polda Metro Jaya jajaran Reskrim Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang. Ya tiga orang dari pihak pelapor satu orang dari perantara jual beli satu orang lagi dari kelurahan setempat. Nah ini yang baru kita sampaikan kepada rekan rekan," ungkap Supriyadi.
Sebagai informasi, Firdaus Nuzula melaporkan Jamal Mirdad atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sertifikat rumah ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022.
Adapun rumah tersebut berlokasi di Sawangan, Depok, Jawa Barat dengan luas 150 meter persegi seharga Rp 490 juta.
Laporan tersebut dibuat oleh Firdaus Nuzula dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.