Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak ditahan, Doni Salmanan hingga kini belum bertemu sang istri Dinan Fajrina.
Meski saat ini Dinan Fajrina jalani pemeriksana di Bareskrim terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan, mereka belum kunjung berjumpa.
Karena itulah, Doni Salmanan mengaku kangen dan berharap bisa menemui wanita yang dinikahinya sekira dua bulan silam.
"Iya, kangen dong. Dia lagi diperiksa," ujar Doni sembari kembali jalan menuju rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Doni menyatakan sang istri kini tengah diperiksa dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex yang menjeratnya.
Namun, dirinya mengaku belum sempat bertemu dengan Dinan Nurfajrina di Bareskrim
Di sisi lain, dia mengharapkan sang istri tetap bisa semangat dalam menjalani pemeriksaanya pada hari ini.
Baca juga: Reaksi Dinan Fajrina Usai Rumah hingga Mobil Mewah Doni Salmanan Disita: Cukup Kau di Sampingku
Baca juga: Ingat Masa Lalu, Mantan Bingung Indra Kenz Mendadak Kaya, Crazy Rich Bilang Uangnya Hasil Mengajar
"Belum bertemu. (Pesannya) semangat teruslah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Baca juga: Dulu Afiliator yang Suka Pamer Harta, Kini Jadi Nelayan, Nodiewakgenk Akui Susahnya Cari Uang
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.