News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

6 Publik Figur Bakal Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan, Berikut Inisial dan Jadwal Pemeriksaan

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat akan dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima

- Pakaian yang Disita

Lebih lanjut, polisi memaparkan ada 22 jenis pakaian milik Doni Salmanan yang ikut disita.

Pakaian yang disita terdiri dari merek Hermes, Dior, Canali, Balenciaga dan sejumlah brand ternama lainnya.

Status Pekerjaan Doni Salmanan di KTP

Saat menyampaikan rilis, polisi turut mengungkap pekerjaan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Tercatat, suami Dinan Fajrina itu sebagai seorang buruh harian lepas.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan
Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Asep, seperti diberitakan Tribunnews.

Permintaan Maaf Doni Salmanan

Dalam kesempatan itu, Doni turut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Ia mengimbau masyarakat Indonesia lebih berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Untuk diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Ia disangkakan pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kini Doni telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca artikel lain terkait Doni Salmanan

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini