News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

6 Publik Figur Bakal Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan, Berikut Inisial dan Jadwal Pemeriksaan

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat akan dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri ungkap publik figur yang bakal diperiksa penyidik kepolisian terkait kasus Doni Salmanan.

Menurut Asep, publik figur tersebut diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.

Disampaikannya, ada enam publik figur yang akan diperiksa oleh pihak kepolisian.

Dijadwalkan, pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (18/3/2022) dan Senin (21/3/2022).

"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS," ujar Asep, seperti diberitakan Tribunnews.

Polisi masih akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Asep turut menuturkan soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Quotex.

"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," katanya.

Baca juga: Diduga Terima Aliran Dana Doni Salmanan, Jumat Pekan Ini Reza Arap Bakal Diperiksa Sebagai Saksi

Baca juga: Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Acungkan Jempol dan Tersenyum Lebar saat Rilis di Mabes Polri

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ada 97 Item Aset Doni Salmanan Senilai Rp 64 Miliar Disita

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset milik Doni Salmanan.

Total aset yang disita diperkirakan sebanyak 97 item dengan nilai mencapai Rp 64 miliar.

Hal itu diungkapkan Asep saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakrta Selatan, Selasa (15/3/2022).

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," bebernya.

Dari keseluruhan aset yang disita, juga terdapat uang tunai Rp 3,3 miliar.

- Rumah yang Disita

Ada dua rumah milik Doni Salmanan yang disita polisi.

Yakni rumah yang berada di wilayah Candra Asih Kota Baru Parayangan dan di Soreang Banjaran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Ada dua bidang tanah yang masing-masing luasnya pertama 500 meter persegi, yang ada di Candra Asih Kota Bangun dan sebidang tanah seluas 400 meter persegi yang ada di Soreang Banjaran," jelas dia.

- Kendaraan yang Disita

Masih dilansir Tribunnews, terdapat 18 unit kendaraan sepeda motor yang disita kepolisian.

Mulai dari merek Ducati, Kawasaki, Honda, Yamaha dan KTM.

Kemudian, enam kendaraan mobil turut disita,

Termasuk Lamborgini, mpbil merek Porsche, satu merek BMW, satu merek Toyota Fortuner dan dua merek Honda CRV.

Baca juga: Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Acungkan Jempol dan Tersenyum Lebar saat Rilis di Mabes Polri

Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Artis Rizky Febian di Kasus Doni Salmanan Jumat Pekan Ini

- Dokumen yang Disita

Tidak hanya rumah dan kendaraan, polisi turut menyita sejumlah dokumen.

Ada 27 dokumen seperti sertifikat hak milik, buku tabungan kartu debit ATM, STNK dan BPKB motor serta mobil yang kini diamankan polisi.

Pun turut disita, akte jual-beli dan tanda bukti pembayaran sepeda motor serta buku terkait trading.

"Ada juga mutasi rekening dan plat kendaraan roda dua. Selain itu sudah kita sita juga sebanyak 20 alat elektronik terdiri dari handphone, sim card, laptop, Ipad dan juga CPU serta komputer dan juga monitor serta kamera," ujarnya.

- Pakaian yang Disita

Lebih lanjut, polisi memaparkan ada 22 jenis pakaian milik Doni Salmanan yang ikut disita.

Pakaian yang disita terdiri dari merek Hermes, Dior, Canali, Balenciaga dan sejumlah brand ternama lainnya.

Status Pekerjaan Doni Salmanan di KTP

Saat menyampaikan rilis, polisi turut mengungkap pekerjaan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Tercatat, suami Dinan Fajrina itu sebagai seorang buruh harian lepas.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan
Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Asep, seperti diberitakan Tribunnews.

Permintaan Maaf Doni Salmanan

Dalam kesempatan itu, Doni turut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Ia mengimbau masyarakat Indonesia lebih berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Untuk diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Ia disangkakan pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kini Doni telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca artikel lain terkait Doni Salmanan

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini