TRIBUNNNEWS.COM - Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan, jalani pemeriksaan hampir 12 jam terkait kasus binary option Quotex yang menjerat suaminya.
Ia datang ke Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022) pukul 13.45 WIB. Pemeriksaan selesai pada Rabu (16/3/2022) pukul 01.00.
Hal itu dikatakan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
"Jam 1-an lah," ujar Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi pada Rabu.
Baca juga: Pakar Ekspresi Analisis Gestur Doni Salmanan, Tak Setenang yang Dikira, Diduga Stres dan Tak Berdaya
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N, mengatakan, Dinan diperiksa terkait uang dan barang yang diterima dari suaminya.
"Yang ditanyakan seputar aliran uang dan barang-barang yang dibelikan. Iya kalau terkait dengan Doni untuk sementara (disita)," kata Ikbar, Rabu.
"Memenuhi kebutuhan penyidikan. Kalau enggak, enggak (disita), soalnya banyak juga barang kepunyaan manajer dan istri hasil dari kerja masing-masing," ujar Ikbar, melanjutkan.
Status Dinan Fajrina masih sebagai saksi
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/3/2022).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan status Dinan Fajrina.
"Masih saksi, tidak ditahan," kata Reinhard, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Doni Salmanan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sempat tidak datang pada undangan pemeriksaan sebelumnya, Ikbar Firdaus mengatakan bahwa Dinan saat itu sedang sakit.
Terlebih, tiga hari sebelumnya Dinan Fajrina mengikuti proses penyitaan aset milik Doni Salmanan.
"Kami meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kami mengajukan permohonan ditunda," tutup Ikbar.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.