TRIBUNNEWS.COM - Tubagus Joddy, sopir mendiang artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, dituntut 7 tahun penjara.
Ia dinilai lalai saat berkendara di jalan tol menuju Surabaya beberapa waktu silam, sehingga mengakibatkan kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
"Menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," ucap Jaksa Penuntut Umum Adi Prasetyo Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).
Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Dengar Kabar Tubagus Joddy Merasa Bersalah dan Ingin Menghukum Dirinya, Fadly: Ya, Bagus
Baca juga: Tanggapan Haji Faisal soal Kesaksian Pengasuh Gala Sky yang Dinilai Meringankan Tubagus Joddy
"Menjatuhkan pidana terhadap Tubagus Joddy dengan pidana selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Adi Prasetyo lagi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan dari Tubagus Joddy.
Dalam kecelakaan saat itu, selain Vanessa Angel yang meninggal dunia, suaminya Febri Andriansyah juga meninggal.
Baca juga: Belum Sanggup Temui Tubagus Joddy, Faisal Sebut Dugaan soal Kecelakaan Vanessa dan Bibi Terbukti
Sementara asisten rumah tangga dan anak Vanessa, Gala Sky selamat dengan luka-luka.
Adapun saat itu mobil mereka melaju dari Jakarta dan hendak menuju Surabaya.
Kecelakaan terjadi di ruas Tol Jombang-Mojokerto.