TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono akhirnya dihentikan.
Informasi itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo.
Danang mengungkapkan, kasus Ardhito Pramono dihentikan lewat restorative justice.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (16/3/2022).
Menurut hasil pemeriksaan, Ardhito Pramono dalam kasus tersebut dinyatakan sebagai pengguna.
Kesimpulan itu juga sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
"Bisa saya jelaskan bahwa untuk kasus Ardhito, jadi kita laksanakan restorative justice," kata Danang.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kita menyimpulkan yang bersangkutan adalah pengguna."
"Dan kembali sudah kita dilaksanakan oleh Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta," tuturnya.
Melihat hasil asesmen, Ardhito Pramono direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Lantas, pelantun Bitterlove itu sudah berada di RSKO sejak awal tahun 2022, kemarin.
"Hasil memang pengguna dan direkomendasikan melaksanakan rehabilitasi di RSKO," terang Danang.
Baca juga: Ngaku Menyesal Pakai Narkoba, Ardhito Pramono: Mau Sekreatif Apapun, Hasilnya Tetap Nol Besar
Baca juga: Sesali Perbuatannya, Ardhito Pramono Bisa Kreatif Tanpa Narkoba, Buktinya Ciptakan Lagu di Tahanan
Penerapan restorative justice pun diklaim telah sesuai dengan peraturan kepolisian.
Pun barang bukti yang ditemukan jumlahnya di bawah Surat Edaran dari Mahkamah Agung (SEMA).
Di mana saat Ardhito Pramono diamankan, ditemukan narkoba jenis ganja seberat 4,8 gram.
"Sesuai Perpol nomor 8 tahun 2001, bisa dilakukan restorative justice di reserse," tambah Danang.
"Baik di narkoba juga sama, khususnya bagi pengguna dan korban."
"Hasil gelar demikian, ini pengguna dengan bb yang kita dapatkan di bawah SEMA," ucapnya.
Kronologi Penangkapan Ardhito Pramono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkap kronologi penangkapan.
Zulpan menjelaskan, pihaknya menerima aduan masyarakat soal adanya penyalahgunaan narkotika.
Mendapati itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan pendalaman.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (13/1/2022).
"Kronologi singkat pengungkapkan kasus ini, tentunya berawal dari adanya laporan masyarakat."
Baca juga: Penyelidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Mengapa? Ini Jawaban Kabid Humas Polda Metro
Baca juga: Ardhito Pramono Diantar Istri Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka sering menggunakan narkotika," jelas Endra.
Hasil pengembangan dari sebuah daerah di Jakarta Barat, mengarahkan pada Ardhito Pramono.
"Bermula dari suatu TKP di daerah Jakarta Barat, yaitu di wilayah Kebun Jeruk."
"Dilakukan pengembangan, akhirnya memang berakhir ditangkapnya tersangka," imbuhnya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini.
Di antaranya berupa dua plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 4,80 gram.
Selain itu, Endra mengatakan, ditemukan pil Aplrazolam yang memiliki resep dokter.
"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram," ungkap Endra.
"Satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam ini ada resep dokter."
"Kemudian satu buah handphone milik tersangka," lanjutnya.
Ardhito Pramono Menyesal Pakai Narkoba
Dalam sebuah kesempatan, Ardhito Pramono sampaikan permintaan maaf pada seluruh masyarakat.
Lantaran penyanyi sekaligus aktor ini mengaku menyesal telah terjerat narkoba.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Jumat (21/1/2022).
Ardhito Pramono turut memberikan imbauan pada anak muda yang rentan dengan barang haram itu.
Ia berharap setelah ini tidak ada lagi kasus serupa yang menjerat anak muda Indonesia.
"Sangat menyesal, semoga nggak ada lagi seperti ini di kalangan anak muda," tandas Ardhito Pramono.
Menurut Ardhito Pramono, sosok anak muda pasti bisa tetap kreatif tanpa konsumsi narkoba.
Buktinya, selama ditahan di Polres Jakarta Barat, ia bisa membuat karya sebanyak tiga lagu.
Suami Jeanneta Sanfadelia itu menegaskan, karya yang dihasilkan karena narkoba jadi tidak berarti.
"Namun diimbau untuk para pendengar musik saya atau semua warga Indonesia jauhi narkoba."
"Mau sekreatif apapun, kalau sudah pakai narkoba hasilnya tetap nol besar," bebernya.
(Tribunnews.com/Febia)