News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Chantal Dewi Terjerat Narkoba

Jadi Tersangka, Chantal Dewi Sembunyikan Sabu di Dalam Baju 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chantal Dewi dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CD alias Chantal Dewi diamankan polisi terkait penyalahguna narkoba. 

Dj blasteran Indonesia, Jerman dan Belanda ini diamankan di Apartemen miliknya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) malam. 

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di dalam pakaian sang Disk Jockey atau Dj. 

"Barang bukti yang ditemukan di dalam pakaian yang bersangkutan," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, Kamis (17/3/2022). 

Baca juga: DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Pakai Baju Tahanan, Ditangkap di Lobi Apartemen

Baca juga: SOSOK Chantal Dewi, DJ yang Ditangkap karena Kasus Narkoba, Pernah Masuk Dunia Modeling

DJ CD alias Chantal Dewi digiring petugas saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Chantal Dewi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Chantal Dewi ditangkap polisi di apartemen mewah di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, berikut barang bukti narkoba jenis sabu. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapat barang bukti dari tiga pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka di lokasi yang berbeda.  

"Dilakukan pengembangan, kemudian tim bergerak ke TKP ke dua dan mengamankan 3 orang. Karena saudari VD mengaku barang sabunya berasal dari para tersangka yang kita amankan di TKP 2," terangnya.  

"Ketiganya baru saja mengkonsumsi sabu," sambung Kombes E Zulpan.  

Chantal Dewi dan tiga rekannya disangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini