News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Kronologi Penangkapan Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis yang Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan vokalis grup band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat. 

"Kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan, Jumat (18/3/2022).

Pria yang kerap disapa Ojan ini ditangkap setelah melakukan kegiatan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis 17 Maret kemarin sekitar pukul 00:30 WIB. 

Baca juga: Riwayat Narkoba Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis, Kenal Ganja di 2010, Pakai Sabu-sabu dari 2014-2019

Polisi pun membeberkan kronologis penangkapan pelantun lagu Aroma Dia ini dan menentukan dua tempat kejadian perkara saat penangkapan dan penyitaan barang bukti. 

Laporan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat. 

Muhammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/2/2022). (Tribunnews.com/Muhammad Alivio)

"Team Satresnarkoba Polrestro Jakbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika Jens Ganja yang dilakukan oleh seorang Public Figure bernama M Fauzan Lubis, yaitu seorang musisi band dengan genre Jazz," ucap Zulpan. 

Setelahnya, tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat di sebuah kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. 

Baca juga: Terjerat Narkoba, Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara 

"Kermudian team melakukan penyelidikan dan surveillance terhadap ybs di salah satu kafe di Melawai tempat band ybs mengisi acara. Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr Fauzan di TKP 1," tutur Zulpan. 

Ojan sendiri langsung diamankan di kawasan tersebut dan menyita satu klip biji ganja seberat 0,20 gram di dalam mobil tersangka dan obat-obatan mengandung zat psikotropika. 

"Lalu berhasil mengamankan biji ganja yang berada di karpet mobil Honda Jazz warna hitam no Pol B-29- MW milik yang bersangkutan serta 5 setengah Butir Xanax, setengah Butir-Dumolid, 1 Butir Calmlet Alprazolam, 1 Butir pil kapsul Lavol, 6 butir Xanax, dan resep dokter terkait obat-obatan Psikotropika tersebut di dalam dompet yang dikenakannya," jelas Zulpan. 

Dari tempat kejadian perkara pertama, akhirnya tim penyidik kembali melakukan penyelidikan di TKP berbeda. 

Dari tempat tersebut tim penyidik mengamankan satu pack kertas vapir. 

"Kemudian tim melakukan pengembangan ke TKP ke 2 rumah yang berangkutan lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1 pack kertas vapir merk radja mas yang disimpan di dalam tas yang berada di dalam kamarnya," pungkasnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 127 ayal (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini