TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MF alias Muhammad Fauzan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahguna narkoba.
Muhammad Fauzan merupakan vokalis grup band beraliran jazz, Sisitipsi.
Pria yang kerap disapa Ojan itu ditangkap usai manggung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis 17 Maret 2022 pukul 00:30 WIB.
"Adapun yang kita amankan dan kita tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka inisialnya adalah MFL (Muhammad Fauzan Lubis) yang tadi kita tampilkan seorang laki laki merupakan public figure tergabung dalam grup band Sisitipsi yang bersangkutan vokalis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Hasil Tes Urin Muhammad Fauzan Positif Mengandung THC
Baca juga: Kondisi Terkini Muhammad Fauzan Usai Ditangkap Kasus Narkoba
Baca juga: PROFIL Fauzan Lubis, Vokalis Band Sisitipsi yang Terjerat Narkoba, Pernah Ikut Indonesian Idol 2014
Saat penggeledahan di lokasi pertama, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip ganja seberat 0.20 gram dan obat-obatan lainnya hingga satu unit mobil Honda Jazz berwarna hitam.
"Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik dari TKP pertama, satu klip biji ganja dengan berat 0,20 gram, kemudian 5 setengah Butir Xanax, setengah Butir Dumolid, satu butir Calmlet Alprazolam, satu Butir pil kapsul Lavol, Resep dokter terkait obat-obatan Psikotropika dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam No Pol B-29- MW," ungkap Kombes Pol E Zulpan.
Selain itu dalam penggeledahan di lokasi berbeda di daerah Tangerang telah diamankan satu pack kertas vapir.
"Dari TKP kedua yang berada di Tangerang kita amankan datu pack papir merk Radja Mas," ungkap Kombes Pol E Zulpan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Chantal Dewi Sembunyikan Sabu di Dalam Baju
Baca juga: Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Korban Jadi Alasan Olivia Nathalia Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum
Tersangka juga telah dinyatakan positif mengandung THC atau senyawa ganja berdasarkan hasil tes urine.
"Kemudian hasil pemeriksaan urine, tersangka positif THC atau ganja," pungkasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 127 ayal (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun
Sebagai informasi, polisi membenarkan kabar penangkapan seorang musisi berinisial MF karena penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sosok MF merupakan vokalis band dari Sisitipsi.
"Ya (vokalis Sisitipsi)," singkat Zulpan saat dihubungi, Kamis (17/3/2022).
Zulpan juga mengkonfirmasi perihal inisial MF.
Ia menyebut inisial MF adalah Muhammad Fauzi yang merupakan sosok vokalis Sisitipsi.
"Benar (MF adalah Muhammad Fauzi)," imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat memberikan keterangan terkait penangkapan sosok publik figur di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) dini hari.