TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.
Yang membedakan hanyalah aplikasi yang mereka gunakan.
Sebagai afiliator, Indra Kenz menggunakan aplikasi Binomo. Sedangkan Doni Salmanan menggunakan aplikasi Quotex.
Meski demikian, Indra Kenz dan Doni Salmanan memiliki cara berbeda dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.
Doni Salmanan saat dihadirkan Bareskrim Polri di hadapan awak media, menyampaikan maaf kepada semua pihak yang dirugikan.
Baca juga: Namanya Ikut Terseret dalam Kasus Penipuan Quotex, Rizky Billar Ngaku Baru Kenal Doni Salmanan
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Doni Salmanan Sengaja Bagi-bagi Uang ke Publik Figur
Ia mengakui kesalahannya dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.
Tak hanya itu, Doni Salmanan juga kooperatif selama pemeriksaan.
Menurut Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, kliennya merasa sudah lega setelah meminta maaf terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Pernyataan Ikbar Firdaus ini sekaligus menanggapi tudingan bahwa Doni Salmanan tidak serius dan cengengesan saat meminta maaf kepada masyarakat Indonesia soal kasus tersebut.
Baca juga: 5 Cara Hindari Tipuan Cepat Kaya Agar Tak Senasib Indra Kenz dan Doni Salmanan
"Dia sudah enggak ada beban, udah plong. Apa pun sudah dibuka, apa yang dibutuhkan penyidik, keterangannya disampaikan," kata Ikbar saat dihubungi wartawan, belum lama ini.
“Dia kooperatif kuncinya, tidak ada menyembunyikan sesuatu, makanya dia enggak ada beban,” ujar Ikbar.
Lebih lanjut, Ikbar menyayangkan asumsi publik yang meragukan permintaan maaf Doni Salmanan.
Ikbar menegaskan, Doni Salmanan sangat bersungguh-sungguh meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
Baca juga: Atta Halilintar Ceritakan Awal Perkenalan dengan Doni Salmanan hingga Diberi Tas Mewah
"Makanya jangan salah menafsirkan, kemarin banyak orang salah menafsirkan, enggak sungguh-sungguh, sebelah mananya? Orang namanya meminta maaf kan," kata Ikbar.
Sebagai informasi, permintaan maaf tersebut Doni Salmanan sampaikan saat dihadirkan dalam jumpa pers dengan menggunakan rompi tahanan pada Selasa (15/3/2022).
Suami Dinan Fajrina itu berharap agar mendapatkan keringanan dalam proses hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Kini Dibui Akibat Kasus Penipuan, dari Sultan ke Rutan
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Beda dengan Indra Kenz yang tak kooperatif
Indra Kesuma alias Indra Kenz rupanya tak kooperatif selama diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu terlihat ketika penyidik membongkar ponsel milik tersangka.
Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz, Siapa Lebih Kaya?
"Nggak ada (barang bukti). Kami bongkar nggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Whisnu menyampaikan bahwa barang bukti yang dicari penyidik terkait kasus Binomo sudah tidak ada.
Sebab, Indra Kenz mengaku kehilangan ponsel lamanya.
"HPnya HP baru. Udah HP baru. HP lamanya ilang katanya," jelas Whisnu.
Ia menyatakan bahwa Indra Kenz tidak hanya menghilangkan barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana penipuan kasus Binomo.
Dia ternyata memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujarnya.
Lebih lanjut Whisnu mengungkapkan, Indra Kenz berusaha menutup semua informasi terkait Binomo.
Kepada penyidik, ia membantah hanya pemain biasa di aplikasi trading.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi, dia menghilangkan bukti handphone, laptop," kata Whisnu.
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik, bahwa dia bukan afiliator."
"Tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut katanya 'saya tidak kenal dengan adanya Binomo'," tuturnya.
Sikap tak kooperatif yang ditunjukkan Indra Kenz justru menghambat proses penyelidikan.
Kendati demikian, pihak kepolisian siap mengungkap sosok di balik Indra Kenz.
"Artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyelidikan," jelas Whisnu.
"Tapi tidak masalah, itu haknya dia untuk menyembunyikan."
"Kami akan mengungkap siapa di balik layar Indra Kenz," imbuhnya.
Whisnu menerangkan, pihaknya menduga terdapat beberapa pelaku selain tunangan Vanessa Khong.
"Kami tetap mencari dan mengungkap pelaku lainnya, yang kami duga bukan saja Indra Kenz."
"Tetapi ada beberapa orang yang di balik itu," ungkap Whisnu.
Baca juga: Kisah Mantan Pacar Indra Kenz, Pernah Dilamar di Rusia hingga Dicampakkan Demi Vanessa Khong
Dalam kesempatan itu, Whisnu turut mengungkap jumlah aset yang dimiliki Indra Kenz.
Ia menjelaskan, aset yang sudah disita bernilai hingga ratusan miliar rupiah.
"Dari beberapa rekening dan aset yang sudah disita kurang lebih ratusan miliar," lanjut Whisnu.
"Ini masih kita kembangkan lagi, kami masih minta data dari PPATK."
"Yang informasinya ada beberapa rekening yang jumlahnya juga ratusan miliar," ujarnya.
Total Kerugian 14 Korban Indra Kenz Lebih dari Rp 25 M
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli mengatakan ada 14 korban yang melapor.
Lantas turut terungkap total kerugian para korban Indra Kenz dalam kasus aplikasi trading itu.
Gatot mengungkapkan, total kerugian 14 korban Indra Kenz mencapai lebih dari Rp 25 miliar.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Kamis (10/3/2022).
Buntut dari dugaan tindak pidana itu, penyidik lantas melakukan penyitaan aset Indra Kenz.
"Total kerugian 14 korban yang sudah dimintai keterangan Rp 25.620.605.124."
"Sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan," tandas Gatot.
Gatot menjelaskan, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti terkait kasus Binomo.
Mulai dari bukti transfer hingga konten video dan kanal YouTube Indra Kenz.
"Pertama, bukti transfer, kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo."
"Konten video dan YouTube daripada saudara IK, print out legalisir akun YouTube milik IK," bebernya.
Tak sampai di situ, satu unit mobil mewah dengan merek Tesla milik Indra Kenz turut disita.
Harga mobil mewah dengan pelat B 14 DRA tersebut diperkirakan capai Rp 1,5 miliar.
"Satu unit mobil Tesla dan satu unit handphone," ucap Gatot.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 19 orang terkait kasus Binomo Indra Kenz.
17 di antaranya merupakan saksi dan dua lainnya adalah saksi ahli.
"Total saksi yang sudah diperiksa 19 orang, dengan rincian 17 saksi dan 2 saksi ahli," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com)