News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Rizky Billar dan Lesti Kejora Tiba Bareskrim, Siap Kembalikan Duit dari Doni Salmanan Jika Diminta

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Billar memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022). 

Billar, biasa disapa, hadir bersama sang istri, Lesti Kejora ditemani tim kuasa hukumnya. 

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, keduanya hadir sekitar pukul 12:00 WIB, Billar mengenakan kemeja hitam dan merah dan celana cerah. 

Sedangkan Lesti mengenakan jaket Gucci berwarna cokelat, Lesti sendiri berusaha berlindung di balik tubuh suami tercintanya itu. 

Baca juga: Rizky Billar Beberkan Nominal Uang Sumbangan dari Doni Salmanan, Akui Siap Kembalikan

Pasangan yang menikah pada April 2021 lalu itu bergegas memasuki Gedung Bareskrim Polri. 

Billar menyebut kondisinya saat ini sehat jelang memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan. 

Sedangkan Lesti Kejora tidak memberikan tanggapan apapun Terkait pemanggilan tim penyidik Bareskrim. 

"Sehat," kata Rizky Billar si Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022). 

Lebih lanjut, Billar sendiri siap apabila diminta untuk mengembalikan uang tersebut kepada pihak  berwajib. 

"Iya cuma Rp 20 juta, siap dikembalikan," kata Billar.

Diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora diduga menerima aliran uang dugaan hasil penipuan berkedok trading binary option melalui platform Qoutex dari tersangka Doni Salmanan. 

Keduanya menerima uang tunai sebesar Rp 20 Juta hadiah pernikahan. 

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex. 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini