News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Soal Kemungkinan Periksa Deddy Corbuzier dalam Kasus Indra Kenz, Ini Kata Polisi

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter Deddy Corbuzier saat menggelar jumpa pers terkait pelaksanaan seminar kebangsaan, di Jakarta, Selasa (6/8/2019). Seminar yang diadakan Kementerian Perhubungan dan Lemhanas bertajuk Bergandengan Tangan Membangun Negeri, Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan akan digelar di Hall Basket Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/8/2019). Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Polisi membuka kemungkinan untuk memeriksa Youtuber Deddy Corbuzier dalam kasus Indra Kenz. 

Deddy berpeluang diperiksa karena ikut menerima uang dari Indra Kenz sebesar Rp 150 juta. 

Uang tersebut digunakan sebagai hadiah pertandingan catur antara Dewa Kipas dengan Irene Sukandar yang digelar pada 22 Maret 2021 lalu.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyatakan siapapun yang memiliki keterkaitan dengan kasus Indra Kenz bakal diperiksa. 

“Kalau memang ada kaitannya pasti kami panggil yang bersangkutan (Deddy Corbuzier),” katanya saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Namun, Chandra belum dapat memastikan rencana pemanggilan Deddy Corbuzier.

“Nanti kami pasti sampaikan,” ujar Chandra lagi.

Baca juga: Sempat Roasting Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kiky Saputri Bantah Dapat Aliran Dana dari Crazy Rich

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Apakah Para Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Ada Harapan Uangnya Kembali?

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Rencanakan Panggil Deddy Corbuzier Terkait Aliran Dana dari Indra Kenz"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini