News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf dan Ngaku Tak Niat Menipu, Berharap Masyarakat Dapat Belajar

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kesuma alias Indra Kenz saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar konferensi pers atas kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo, dengan tersangka Indra Kenz.

Dalam konferensi yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022) ini, Indra Kenz sempat buka suara.

Dilansir YouTube Intens Investigasi, Indra Kenz langsung meminta maaf dengan seluruh masyarakat Indonesia.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di dunia trading," ungkap Indra Kenz yang terlihat menggunakan baju Orange tahanan.

Baca juga: Penampilan Indra Kenz Saat Dihadirkan di Bareskrim, Rambut Pendek, Pakai Baju Tahanan, dan Diborgol

Baca juga: Korban Binomo Ikut Kelas Biasa 2 Kali Pertemuan: Bayar Rp 1,4 juta

Lebih lanjut, Indra menjelaskan awal mula mengenal dunia binary option.

Ia juga menegaskan tak ada niat untuk menipu bahkan merugikan orang lain.

Indra Kesuma alias Indra Kenz saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

"Di tahun 2018 saya mengenal Binomo Binary Option dari iklan, kemudian saya mengikuti pelatihannya, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang, dari awal tidak ada niatan merugikan orang lain, apalagi sampai menipu. Karena orang tua saya tidak mengajarkan saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," lanjut pria asal Medan tersebut.

Indra Kenz juga berharap atas kasusnya ini, masyarakat Indonesia harus belajar untuk mengenal resiko dalam berinvestasi.

Terlebih dengan platform legal ataupun ilegal.

Baca juga: Ada Dugaan Aliran Dana Binomo Rp 13,2 Miliar ke Pemilik Showroom Mobil

"Dan saya mau berterima kasih kepada semua aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini, dan tentunya ke depannya saya berharap semua masyarakat dapat belajar dari kejadian kali ini untuk memilih investasi yang legal dan ilegal, karena semua investasi memiliki resiko," terang Indra Kenz.

Terakhir, Indra Kenz mengaku akan bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum yang ada.

"Dan yang terakhir sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan sekali lagi terima kasih atas kesempatannya," tutup Indra Kenz.

Penyidik Perlihatkan Uang Rp 1,1 Miliar Milik Indra Kenz

Pantauan Tribunnews, barang bukti yang disita dari Indra Kenz dibawa dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).

Satu di antaranya gepokan uang senilai Rp1,1 miliar.

Uang pecahan Rp100 ribu tersebut dikemas dalam 3 bungkus plastik secara terpisah. Rinciannya, plastik pertama Rp925 yang disita dari bank BCA milik Indra Kenz.

Baca juga: Kondisi Doni Salmanan Usai Penangguhan Penahanan Ditolak, Kuasa Hukum: Alhamdulillah Sehat

Baca juga: Dicecar DPR Imbas Kasus Doni Salmanan-Indra Kenz, Bappebti Ngaku Kesulitan Blokir Website Binomo

Selain itu, bungkusan uang Rp 103 juta yang disita dari payment gateway xendit dan Rp214 juta platform indodox. Dengan begitu, total ada Rp1,1 miliar.

"Uang disini ada sekitar Rp1,1 miliar," ujar Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).

Selain itu, kata Chandra, penyidik juga menyita mobil Tesla hingga Ferarri milik Indra Kenz.

Termasuk, sejumlah rumah hingga rekening milik tersangka.

"Untuk aset yang telah kita sita ada Rp5,5 miliar," pungkasnya. (*)

Artikel lainnya terkait kasus Indra Kenz

(Tribunnews.com/ Siti N/ Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini