TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Ayu Ting Ting dan warganet bernama Kartika Damayanti alias KD sepakat berdamai usai berseteru hampir setahun.
Ayu Ting Ting dan Kartika Damayanti sama-sama memutuskan untuk mencabut laporan masing-masing dan tak ingin meneruskan permasalahannya.
Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Sandy Arifin, mengungkapkan pencabutan laporan ini telah dibicarakan bersama pihak keluarga.
"Kita sudah sepakat untuk saling mencabut laporan, yang mana laporan tersebut sudah dibicarakan oleh pihak keluarga," kata Sandy Arifin dikutip dari YouTube KH Infotainment pada Senin (28/3/2022).
Tak hanya itu, Sandy Arifin menambahkan kedua pihak ingin berdamai sebelum Bulan Ramadan tiba.
Baca juga: Sepakat Damai, Ayu Ting Ting dan Kartika Damayanti Tak Pernah Bertemu, Hanya Diwakilkan Kuasa Hukum
Baca juga: Berdamai dengan Kartika Damayanti, Ayu Ting Ting Siap-siap Laporkan Haters Lain Setelah Lebaran
"Sebelum Ramadan ini mulai kita sudah saling mencabut."
"Sepakat intinya kita sudah tidak membicarakan permasalahan ke belakang. Karena masing-masing keluarga ingin beribadah untuk Bulan Ramadan ini supaya tidak ada permasalahan hukum di kemudian harinya," terang Sandy Arifin.
Sejalan dengan Sandy Arifin, kuasa hukum Kartika Damayanti, Pitra Romadi mengungkapkan perkara antara Ayu Ting Ting dan KD sudah selesai.
"Perkara ini sudah clear ngga ada permsalahan lagi, karena kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan damai," kata Pitra Romadi.
Pitra Romadi juga memastikan kedua belah pihaknya tidak ada masalah hukum lagi.
Ia juga memuji pihak Sandy Arifin yang telah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan memiliki tujuan yang mulia.
"Tujuannya sangat mulia sekali yaitu ibadah suci Ramadhan."
"Karena kita ketahui beberapa hari lagi ini bulan suci Ramadhan. Tentunya dalam menyambut bulan suci Ramadhan apalagi Idul Fitri, semua umat muslim saling maaf memaafkan itu tradisi bagi adat istiadat di Republik Indonesia ini," Pitra Romadi.
Baca berita terkait Ayu Ting Ting lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW)