Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Odie selaku kuasa hukum dari korban Olivia Nathania menyampaikan ketidak puasan para korban atas vonis dari ketua majelis hakim.
Olivia divonis 3 tahun penjara karena dianggap bersalah telah melakukan tindak penipuan dengan kedok tes CPNS.
Salah satu hal yang meringankan vonis adalah karena Olivia dianggap sudah jujur mengakui kesalahannya dalam persidangan.
Akan tetapi Odie menilai selama sidang Olivia justru lebih sering berkelit dan tak langsung berkata jujur.
"Sangat tidak puas yaa, sangat tidak puas. Pertama, tadi hakim sebutin bahwa hal yang meringankan Oi adalah dia jujur di persidangan, apa yang jujur, dia berbelit belit enggak ngaku," ujar Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
"Setelah hakim mempertanyakan lebih dalam, baru dia ngaku kan. Bahwa 'saya melakukan' jadi sebenernya enggak ada hal yang meringankan buat Oi," tambahnya.
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathania Bakal Ajukan Banding
Selain itu Odie yang mewakili para korban masih tak terima atas statemen dari kuasa hukum Olivia yang menyebut sudah mengembalikan uang.
"Kedua, kami sesalkan bahwa sampai tadi setelah persidangan, kuasa hukumnya Oi masih aja bilang ada pengembalian," jelas Odie.
"MashaAllah, ada advokat yang enggak jujur. Boleh bela klien, tapi nurani dipakai dong," lanjutnya.