TRIBUNNEWS.COM - Dea OnlyFans minta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Diberitakan Wartakota, Dea OnlyFans meminta maaf di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022) kemarin.
Dalam kesempatan itu, ia minta maaf karena telah membuat gaduh.
Tak sampai di situ, Dea OnlyFans juga ingin bersikap kooperatif pada kasus tersebut.
"(Saya) Minta maaf karena sudah membuat kegaduhan."
"Saya hanya ingin kooperatif dan mematuhi aturan," kata Dea OnlyFans.
Baca juga: Dea: Di Luar Dugaan Konten Porno di Onlyfans Bocor ke Publik
Selain itu, Dea OnlyFans juga meminta doa pada masyarakat.
Ia berharap diberikan kekuatan untuk menghadapi kasusnya hingga selesai.
"Saya cuma minta doa agar diberikan ketegaran supaya cepat selesai," tuturnya.
Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti itu diketahui tak ditahan meski menjadi tersangka.
Dilansir Kompas, kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah mengatakan kliennya kooperatif.
Pun Dea OnlyFans sudah mengakui yang membuat video adalah dirinya sendiri.
Baca juga: Polisi Sebut Pendapatan Dea Onlyfans Rp20 Juta Perbulan
Baca juga: Polisi Sita Lingerie hingga Kostum Cosplay sebagai Barang Bukti Kasus Konten Pornografi Dea Onlyfans
"Pada intinya klien kami sangat kooperatif," terang Abdillah.
"Klien kami mengakui semuanya terkait dengan yang ada di video tersebut."
"Yang membuat video tersebut itu memang semuanya Dea," tambahnya.
Kendati demikian, Abdillah ogah berkomentar terlalu banyak mengenai kasus sang klien.
"Tetapi bukan porsi kami, membenarkan atau menyalahkan perlakuan dari seseorang."
"Biarkan nanti prosedur yang menjawab," jelas Abdillah.
Sebagai informasi, Dea OnlyFans diamankan pihak kepolisian, Kamis (24/3/2022).
Ia terjerat kasus dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto vulgar secara daring.
Pihak kepolisian mempermasalahkan konten pornografi yang diunggah di situs OnlyFans.
Dea OnlyFans ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Lawan Main Dea Onlyfans Dibidik Polisi, Berpotensi Jadi Tersangka Penyebaran Konten Pornografi
Setelah itu, ia langsung diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (26/3/2022).
Pihak kepolisian memastikan Dea OnlyFans melanggaran Undang-Undang Pornografi.
Pun ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(Tribunnews.com/Febia) (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico) (Kompas.com/Tria Sutrisna)