News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Fauzan Lubis, Vokalis Sisitipsi Akan Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis akan menjalani rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta mulai hari ini, Rabu (30/3/2022).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit I Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari.

Harry mengatakan, rekomendasi tersebut didapat berdasarkan hasil asesmen yang telah dijalani pria yang akrab disapa Ojan itu beberapa waktu lalu.

Baca juga: Hasil Asesmen Keluar, Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Penuhi Syarat Jalani Rehabilitasi

“Kami akan membawa saudara Fauzan ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan,” kata Harry di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).

Lebih lanjut, Ojan direkomendasikan untuk direhab karena selama pemeriksaan, ia masih terindikasi sebagai pengguna, bukan pengedar.

Muhammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/2/2022). (Tribunnews.com/Muhammad Alivio)

“Yang bersangkutan sampai saat ini selama pemeriksaan masih (dikategorikan) pengguna narkotika, belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum untuk dilakukan rehab oleh asesmen terpadu,” ujar Harry.

Kendati demikian, Harry enggan mengomentari terkait proses hukumnya.

"Nanti kami sampaikan lebih lanjut lagi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Fauzan alias Ojan diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan. 

Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja seberat 0,2 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil bewarna hitam miliknya.

Ada pun satu pack kertas papir di rumahnya yang berada di kawasan Cipadu, Tangerang.

Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif menggunakan ganja pada 17 Maret 2022.

Maka itu, polisi menetapkan Muhammad Fauzan sebagai tersangka dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini