"Jadi aku jalani aja setiap hari satu per satu," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid memberikan penjelasan bahwa pihak kliennya juga akan mengajukan kasasi.
"Apapun keputusan banding, saya sudah tegaskan saya akan mengajukan kasasi karena untuk proses persidangan itu di Mahkamah Agung."
"Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan keputusan," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fahmi Bachmid mengatakan pihak Gaga akan mengajukan kasasi setelah mendapat pemberitahuan resmi dari pengadilan.
"Kasasi akan kami ajukan setelah saya mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa perkara ini sudah diputus."
"Kalau dalam proses hukum itu putusan pengadilan negeri, terus banding, pengadilan tingginya sama ya kita kasasi," tambah Fahmi Bachmid.
Kemudian, Fahmi Bachmid juga menegaskan bahwa banding hingga kasasi merupakan hak yang dapat diajukan.
"Proses persidangan itu ada pada tingkatan-tingkatan tertentu, tingkat pertama itu adalah pengadilan negeri."
"Kalau Anda tidak puas dengan pengadilan negeri, Anda bisa banding."
"Kalau Anda tidak puas kepada putusan banding, Anda bisa kasasi, itu hak," tutup Fahmi Bachmid.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Laura Anna dan Gaga Muhammad