TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kekasih Dea Onlyfans sedang diperiksa sebagai saksi.
Kekasih Dea itu diperiksa terkait kasus pornografi.
Kekasih Dea itu disebut sebagai lawan main Fea dalam video vulgar itu.
Baca juga: Raup Rp 20 Juta Per Bulan dari Konten Porno, Dea Onlyfans Masih Terima Uang Jajan dari Ibunya
Baca juga: Alasan Dea OnlyFans Tak Ditahan Meski Kini Berstatus Tersangka Kasus Pornografi
"Hari ini pacarnya ya, sedang menjalani pemeriksaan."
"Jadi sudah menghadiri ya panggilan Polda Metro sedang menjalani pemeriksaan," kata Kombes Pol Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).
Polisi belum bisa memberikan inisial kekasih Dea sebelum pemeriksaan rampung.
"Nanti setelah hasil pemeriksaan selesai kita akan update terkait hasil periksa termasuk juga inisial dan sebagainya."
"Sekarang masih menjalani pemeriksaan di Subdit Siber," lanjut dia.
Kekasih Dea dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
Hanya saja ada rehat salat Jumat, namun setelahnya pemeriksaan kembali dilanjutkan.
Baca juga: Luput dari Pantauan, Kekasih Lawan Main Dea Onlyfans Ternyata Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Baca juga: Dea Onlyfans Siap Jadi Justice Collaborator Bantu Polisi Bongkar Praktik Pornografi di Indonesia
Akun Sudah Disita tapi Polisi Akui Tak Mampu Blokir Onlyfans
Baru-baru ini, Dea Onlyfans mengunggah konten video dewasa bersama seorang pria di akun Twitternya @gresaids.
Sosok pria yang bersama Dea Onlyfans dalam video tersebut pun terkuak dan akan diperiksa oleh polisi, Jumat (1/4/2022).
"Besok hari Jumat besok penyidik akan memeriksa pemeran pria dalam kasus Dea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3/2022), dilansir dari Tribunnews.com.
Mengenai identitas lengkap si pemeran pria dalam video tersebut, Zulpan menolak membeberkan lebih lengkap dan hanya menyatakan bahwa pria tersebut pacar dari Dea Onlyfans.
"Jadi pemeran pria ini merupakan pacar saudari Dea," jelas Zulpan.
Dalam kasus ini, Dea Onlyfans dijerat pasal berlapis yakni UU pornografi dan UU ITE.
Wanita berusia 24 tahun itu dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun ancamannya kasus yang dialami Dea Onlyfans adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini Dea Onlyfans sudah ditetapkan sebagai tersangka harus menjalankan wajib lapor.
"Untuk tersangka Dea dilakukan wajib lapor dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan Senin 4 April 2022 mendatang," jelas Zulpan.
Dea Onlyfans diketahui sudah setahun menjalankan aksinya mengunggah foto seksi di Onlyfans.
"Konten ini sedang kami dalami, tapi dari pemeriksaan awal dia sudah lebih kurang berjalan setahun ini," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
"Tersangka mendistribusikan foto-foto tersebut dan video asusila tersebut ke situs dengan nama situs www.onlyfans.com dengan akun gracesaids milik tersangka."
"Dia dengan sadar dan sengaja untuk mendapat uang dari website tersebut," imbuhnya.
"Caranya dia menggunakan Twitter milik dia, dari Twitter disimpan, dibuat videonya kemudian disimpan dalam satu tempat penyimpanan."
"Kemudian satu-satu dia kirim ke OnlyFans melalui Twitter," sambungnya.
Di samping itu, polisi menyebutkan bahwa mereka tak bisa mmeblokir Onlyfans.
"Enggak bisa (diblokir) kan OnlyFans itu di luar negeri ya kan," katanya.
Akan tetapi akun milik Dea Onlyfans sudah disita.
"Akun OnlyFans nya yang sudah kita sita," ucapnya.
Baca berita terkait Dea OnlyFans lainnya
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Polisi Benarkan Kekasih Sekaligus Lawan Main Dea Onlyfans Diperiksa Hari Ini serta Terungkap! Pemeran Pria dalam Video Mesum Dea Onlyfans, Akun Sudah Disita tapi Polisi Akui Tak Mampu Blokir Onlyfans