TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni rupanya curiga bahwa Ahmad Sahroni melakukan tindak pidana korupsi.
Kecurigaan Adam Deni disampaikan oleh kuasa hukumnya, Herwanto, saat ditemui di gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Ia menyampaikan penjelasan singkat soal kecurigaan kliennya bahwa Ahmad Sahroni melakukan tindak pidana korupsi.
Herwanto memaparkan, dugaan tersebut muncul setelah ada transaksi jual beli sepeda antara Ahmad Sahroni dan terdakwa dua, Ni Made Dwita.
"Ada transaksi jual beli sepeda mewah, yang menurut terdakwa dua sebagai penjualnya, menurut keterangan dia di dalam persidangan, tidak membayar bea cukai," kata Herwanto.
Ni Made Dwita lalu menyampaikan kepada Adam Deni soal bea cukai tersebut. Adam Deni kemudian mengunggah anggapan itu lewat media sosialnya.
"Kenapa dia menyampaikan ke Adam Deni, karena dia berpendapat bahwa transaksi jual beli ini dapat merugikan keuangan negara. Sehingga disampaikanlah itu ke Adam Deni. Adam Deni meng-upload itu, mentransmisikan," tutur Herwanto.
Herwanto menambahkan, kliennya dan Ni Made Dwita beranggapan kuat bahwa ada kerugian negara lewat korupsi yang diduga dilakukan Ahmad Sahroni.
Baca juga: Di Sidang Pelanggaran UU ITE, Adam Deni Singgung Sahroni yang Perlakukan Ibunya Bak Pengemis
"Jadi para terdakwa 1 dan 2 ini meyakini bahwa ini transaksi, ada dugaan merugikan keuangan negara. Adam Deni merasa 'saya punya hak menyampaikan informasi ini'," ucap Herwanto.
Herwanto pun telah memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada KPK pada hari ini.
Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaporkan, melainkan hanya memberikan informasi.
Baca juga: Cerita Ibunda Adam Deni Terakhir Bertemu Sang Anak, Izin Keluar Rumah Tapi Tak Kunjung Pulang
"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," ujar Herwanto.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni telah didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.
Menurut Adam Deni, tindakannya itu adalah upaya mengawasi tindakan pejabat publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, karena unggahannya itu, Adam Deni dijerat Pasal UU ITE dan saat sini tengah dalam proses persidangan.
Adam Deni telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serahkan info dugaan korupsi Ahmad sahroni ke KPK
Kuasa hukum terdakwa Adam Deni, Herwanto, mendatangi gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Selasa (5/4/2022).
Kedatangan Herwanto untuk memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni, Selasa (5/4/2022).
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Herwanto tiba sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung masuk ke dalam gedung KPK.
Kurang lebih 30 menit kemudian, Herwanto keluar dan memberikan keterangan kepada awak media.
Herwanto menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaporkan, melainkan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni.
"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," kata Herwanto.
"Sesuai dengan apa yang diamanatkan UU, kami mendapat surat kuasa dari klien kami yang sekarang terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bukan laporan, melainkan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto.
Herwanto menyebut, informasi yang diberikan ke KPK ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi kliennya, Adam Deni.
"Mau enggak mau kami harus menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," ucap Herwanto.
"Ada dua UU yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE. JPU mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK dakwaannya," lanjut Herwanto.
Sidang UU ITE Adam Deni jalan terus
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan melanjutkan perkara dugaan pelanggaran UU ITE, dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Hal ini disampaikan hakim dalam pembacaan putusan sela yang digelar hari ini, Selasa (29/3/2022).
"Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa 1 Adam Deni Gearaka dan terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari," kata Hakim Ketua Rudi Kindarto di persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak dapat menerima eksepsi atau pembelaan yang disampaikan kedua terdakwa, lantaran isi eksepsi sudah masuk ranah pokok perkara.
Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah disusun secara lengkap dan cermat sesuai Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa 1 dan 2 tidak dapat diterima," terang hakim.
Oleh karena perkara ini dilanjutkan, hakim meminta jaksa untuk mempersiapkan ke sidang pembuktian. Hakim meminta jaksa untuk menyiapkan saksi - saksi.
Pihak kedua terdakwa pun juga diminta mempersiapkan saksi a de charge atau meringankan untuk dihadirkan di persidangan.
Dalam tanggapannya, jaksa mengatakan mereka akan menghadirkan 4 orang saksi selama perkara ini bergulir.
Sidang kemudian diputuskan untuk ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu tanggal 6 April 2022 secara offline dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.