TRIBUNNEWS.COM - Kasus wanprestasi yang melibatkan Jama'an Nurchotib Mansur atau lebih dikenal dengan Ustad Yusuf Mansur kembali digelar.
Mediasi terkait investasi hotel haji atau umrah diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (7/4/2022).
Dikutip dari Kompas.com, agenda mediasi kali ini membahas tentang nilai ganti rugi yang diajukan oleh 12 penggugat.
Ichwan Tony, kuasa hukum penggugat menuturkan untuk sepakat terhadap nilai ganti rugi yang diminta ke Yusuf Mansur, namun justru berubah.
"Saat mediasi tadi, kita sama tim sudah sepakat untuk menawarkan nilai pokoknya dikembalikan," kata Ichwan Tony ketika dihubungi, Kamis.
Baca juga: Pesan Ustaz Yusuf Mansur Kepada Peserta Didik MI Manaratul Islam yang Mengikuti Wisuda
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Berharap Pesta Pernikahan Wirda Digelar di GBK dan Disiarkan 24 Jam
Diketahui nilai pokok merupakan jumlah atau besaran investasi yang diberikan kliennya untuk Yusuf Mansur.
Nilai pokok itu digunakan sebagai dana investasi hotel haji atau umrah.
Besaran nilai investasi itu beragam, ada yang belasan bahkan hingga puluhan juta rupiah.
Minta Nilai Investasi Dikonservasikan ke Nilai Emas
Ichwan Tony awalnya meminta pria kelahiran Desember 1976 itu untuk mengembalikan nilai investasi yang dikonservasikan ke nilai emas.
Tak hanya itu, kuasa hukum penggugat juga meminta Yusuf Mansur untuk membayarkan kerugian imaterial.
"Kerugian imaterial kita minta di angka Rp 250 juta-300 juta. Tolong kerugian imaterial dikembalikan."
"Itu paling kecil, paling mentok," tutur Ichwan Tony.
Sebelumnya, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, mengatakan menolak ganti rugi yang diajukan penggugat.
Baca juga: Unggah Video Khawatirkan Kondisi Mental Yusuf, Larissa Chou Klarifikasi: Alvin Faiz Tanggung Jawab
Baca juga: Dinilai Sulit Ditemui, Yusuf Mansur Dapat Somasi hingga Digugat Korban Tabung Tanah
Ariel Mochtar menuturkan jika kliennya hanya bisa mengembalikan nilai investasi tanpa dikonversi ke nilai emas.
"Ya memang yang disampaikan dari pihak Yusuf Mansur, yang dikembalikan itu pokoknya (nilai investasi)," kata Ariel Mochtar, Kamis (24/3/2022).
"Kalau misal kemudian diminta, investasi Rp 12 juta kemudian dikalikan, dikalikan, dikalikan (dikonversikan ke nilai emas), ya tentunya semuanya akan keberatan," bebernya.
Baca berita terkait Yusuf Mansur lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW) (Kompas.com/ Muhammad Naufal)