TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri kini telah menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah pacar Indra Kenz, yakni Vanessa Khong, adik Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma, dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Pada Kamis (14/4/2022) mendatang, ketiga tersangka tersebut akan diperiksa oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Susul Indra Kenz, Bareskrim Polri Tetapkan Vanessa Khong Jadi Tersangka
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis, 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," terangnya dalam rilis kepada media, Minggu (10/4/2022).
Diketahui, ketiganya diduga kuat telah menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Tujuannya untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang tersangka sebelumnya.
Hingga saat ini, total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus Binomo tersebut.
Empat tersangka sebelumnya antara lain Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Indra Kenz dan Vanessa Khong