"Pada 8 April 2022 pukul 22.30 WIB tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).
Whisnu menuturkan kedua tersangka kini juga telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan. Keduanya juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Bareskrim Dalami Pemberian Hadiah Rp 1 Miliar Tersangka DNA Pro ke Rizky Billar dan Lesti Kejora
"Kemudian (tersangka) dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan."
"Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard," jelas Whisnu.
Dengan penangkapan ini, Whisnu menuturkan total sudah ada 6 tersangka yang ditangkap terkait kasus DNA Pro."
"Ke depannya, pihaknya masih mencari tersangka lainnya yang kini masih buron.
"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," ujarsnya.
Baca berita terkait DNA Pro lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW/ Igman Ibrahim)