News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Pihak Kepolisian akan Panggil Sejumlah Publik Figur yang Terlibat Kasus DNA Pro Pekan Depan

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko - Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan akan pangil sejumlah publik figur yang terlibat kasus DNA Pro pekan depan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus robot trading DNA Pro akan memasuki babak baru.

Kepolisian akan memanggil sejumlah artis ternama Tanah Air yang diduga terseret kasus robot trading tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, ada sejumlah publik figur yang akan dilakukan pemeriksaan pekan depan.

"Ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan."

"Namun proses ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan yang sudah ada dulu, dan kami melakukan tracing aset."

"Nanti akan disampaikan kembali, publik figur yang akan dimintai keterangan," kata Kombes Pol Gatot dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Bareskrim Kejar Owner hingga Direktur Robot Trading DNA Pro, Semuanya Kini Sudah Dicekal

Baca juga: Sejumlah Publik Figur Diduga Terlibat Robot Trading DNA Pro, Siapa yang Bakal Dipanggil Bareskrim?

Namun, pihaknya tidak mengungkap inisial publik figur yang terlibat dalam investasi ini.

"Belum, belum ada. Hanya ada beberapa publik figur," papar Kombes Pol Gatot.

Ia juga menjelaskan, jika terbukti benar publik figur yang bersangkutan menerima investasi DNA Pro, maka pihaknya akan melakukan penyitaan.

"Apabila yang bersangkutan menerima hasil yang diduga hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok platform DNA Pro akan dilakukan pendataan dan penyitaan," tutur Kombes Pol Gatot.

Sejauh ini, Kombes Pol Gatot mengungkapkan, sudah ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus robot trading DNA Pro.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko

"Ada 12 yang menjadi kelompok tersangka."

"Tujuh masuk kategori DPO kemudian 5 orang sudah ditahan, penahanan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Gatot menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus.

"Ini juga masih dilakukan pendalaman dan pengembangan terus oleh penyidik," terang Kombes Pol Gatot.

Bareskrim Kejar Owner hingga Direktur Robot Trading DNA Pro

Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap 6 dari 12 orang tersangka dalam kasus robot trading ilegal DNA Pro.

Namun dari keeenam yang ditangkap, belum ada nama pemilik hingga direktur DNA Pro.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Pol Yuldi Yusnan menyatakan pihaknya masih memburu otak atau pemilik hingga direktur DNA Pro.

"Owner, direktur, dan founder masih kita buru," ujar Yuldi Yusnan kepada wartawan, Senin (11/4/2022).

Ia menyampaikan penyidik telah mengantongi identitas para tersangka.

Kini, pihaknya hanya tinggal mencari keberadaan para pelaku untuk ditangkap.

Menurutnya, upaya pencarian dilakukan dengan meminta keterangan 6 tersangka yang telah ditangkap hingga berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencekal tersangka agar tak kabur ke luar negeri.

"Sudah dicekal semua," kata Yuldi.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 2 orang founder robot trading DNA Pro di salah satu hotel mewah di Jakarta Selatan pada Jumat (8/4/2022) malam.

Mereka ditangkap seusai sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Adapun kedua tersangka yang ditangkap adalah Founder DNA Pro tim Octopus bernama Jerry Gunandar dan Co-Founder DNA Pro tim Octopus bernama Stefanus Richard.

Keduanya tertangkap di hotel mewah di daerah Senayan, Jakarta Selatan.

"Pada 8 April 2022 pukul 22.30 WIB tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

Whisnu menuturkan kedua tersangka kini juga telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan. Keduanya juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Bareskrim Dalami Pemberian Hadiah Rp 1 Miliar Tersangka DNA Pro ke Rizky Billar dan Lesti Kejora

"Kemudian (tersangka) dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan."

"Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard," jelas Whisnu.

Dengan penangkapan ini, Whisnu menuturkan total sudah ada 6 tersangka yang ditangkap terkait kasus DNA Pro."

"Ke depannya, pihaknya masih mencari tersangka lainnya yang kini masih buron.

"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," ujarsnya.

Baca berita terkait DNA Pro lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW/ Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini