News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel & Suami Meninggal

Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Dinilai Meringankan

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.

Putusan vonis Joddy tersebut disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).

Diketahui, Tubagus Joddy adalah orang yang mengendarai mobil saat kecelakaan terjadi.

Baca juga: Tubagus Joddy Minta Maaf kepada Gala Sky: Mohon Maaf karena Ulahku, Kamu Kehilangan Orang Tuamu

Baca juga: Faisal Beri Respons setelah Siska Lorensa Beri Kesaksian di Sidang Tubagus Joddy

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, dikutip dari Kompas.com.

"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Joddy tujuh tahun penjara.

Selain hukuman lima tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," terang Bambang.

Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022). (Instagram @bibliss/@tubagusjoddy)

Hal yang memberatkan hingga Tubagus Joddy diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu.

Dikutip dari Kompas.com, perbuatan Joddy juga dianggap telah meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini