News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kembali Jalani Sidang Lanjutan, Eks ART Nindy Ayunda Hadir secara Virtual dari Rutan Pondok Bambu

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nindy Ayunda dan mantan ARTnya, Lia Karyati - Lia Karyati, mantan ART Nindy Ayunda jalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penganiayaan anak. Ia mengikuti sidang secara virtual dari rutan.

TRIBUNNEWS.COM - Lia Karyati, mantan ART Nindy Ayunda diketahui hari ini kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penganiayaan anak.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Dikutip dari Kompas.com, sidang dilakukan secara virtual.

Dalam ruang sidang hanya ada kuasa hukum terdakwa Lia Karyati dan majelis hakim.

Sementara, Lia Karyati menghadiri sidang secara virtual di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Esk ART Nindy Ayunda Minta Hakim Vonis Bebas, Hamil Besar dan Tulang Punggung Keluarga Jadi Alasan

Baca juga: Eks ART Nindy Ayunda Diizinkan Hakim Periksa Kehamilan di Luar Tahanan

Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Wahyuni yang mengikuti sidang secara online.

Agenda sidang hari ini adalah membacakan putusan terhadap Lia Karyati.

Diketahui sebelumnya, Lia Karyati dituntut hukuman tujuh bulan penjara.

Lantaran dinilai melakukan tindak penganiaayan terhadap anak Nindy Ayunda, AD.

Anak Nindy Ayunda Pernah Dianiaya

Lia Karyati, mantan ART Nindy Ayunda

Putri Nindy Ayunda, AD mengaku kerap dicubit bahkan dipukul oleh Lia Karyati.

Penganiayaan itu dilakukan Lia Karyati saat orang tuanya tidak ada di rumah.

AD juga pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia Karyati karena dinilai nakal.

Tindakan yang dilakukan oleh Lia Karyati, membuat AD mengalami trauma hingga ketakutan ketika melihat sang ART.

Hal yang Memberatkan Lia Karyati

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Siti Amidah menilai perbuatan mantan ART Nindy Ayunda, Lia Karyati membuat korban trauma.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban," kata Siti Amidah, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Anak Majikan

Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Terima Vonis, Tapi Pengacaranya Masih Pikir-pikir Ajukan Banding 

Siti Amidah mengungkapkan bahwa harusnya Lia Karyati sebagai pengasuh menaruh kasih sayang kepada korban.

Bukan justru melakukan tindakan kasar hingga menimbulkan trauma.

"Sebagai pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak," terangnya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 6 bulan kepada Lia Karyati.

Vonis tersebut lebih rendah satu bulan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca berita terkait ART Nindy Ayunda lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW) (Kompas.com/ Cynthia Lova)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini