Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lia Karyati, mantan asisten rumahtangga (ART) yang pernah bekerja dengan artis Nindy Ayunda, divonis 6 bulan penjara, Selasa (12/4/2022).
Tak hanya vonis 6 bulan penjara, Lia Karyati juga didenda Rp 30 juta, karena terjerat kasus penganiayaan terhadap anak Nindy Ayunda.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 bulan penjara.
"Mengadili dan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan pada anak,” kata Majelis Hakim, Siti Hamidah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan penjara 6 bulan dengan ketentuan membayar denda Rp 30 juta. Dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti masa hukuman,” lanjut Siti.
Baca juga: Eks ART Nindy Ayunda Diizinkan Hakim Periksa Kehamilan di Luar Tahanan
Putusan tersebut dikurangi jumlah masa tahanan terdakwa yang telah dijalankan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 bulan hukuman penjara.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim lantas bertanya tanggapan kepada Lia Karyati apakah menerima atau akan mengajukan banding.
“Menerima,” kata Lia yang dihadirkan secara daring.
Selanjutnya, Majelis Hakim bertanya bagaimana tanggapan putusan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pikir-pikir,” ungkap jaksa penuntut umum.
Seperti diberitakan sebelumnya, AD, putri Nindy Ayunda, mengaku kerap dicubit dan dipukul oleh Lia Karyati ketika kedua orangtuanya tidak berada di rumah.
AD bahkan pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia gara-gara dianggap berbuat nakal.
Karena kejadian tersebut, AD pun mengalami trauma dan ketakutan ketika melihat Lia lagi.
Nindy lantas membawa masalah itu ke jalur hukum.
Sidang pun memasuki babak pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Lia dituntut tujuh bulan penjara.