Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan bahwa Muhammad Nur Alamsyah sempat berniat tempuh jalur damai.
Hal itu didapati ketika setelah kejadian pengeroyokan, Nur Alamsyah melakukan visum pada wajahnya yang memah di bagian kanan.
Ia belum mau melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino karena ingim menempuh jalur damai.
Baca juga: Polisi Sebut Dugaan Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino Dipicu Karena Perempuan
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Ditangkap karena Diduga Lakukan Pengeroyokan, Ini Kronologinya
"Setelah kejadian MNA belum melapor ke kepolisian hanya visum juga," kata Kombes Pol Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
"Pihak kepolisian sempat bertanya kenapa nggak lapor mereka ingin ada jalan damai," terangnya.
Nur Alamsyah mengaku pada pihak kepolisian sudah mencoba menghubungi Putra dan Rico, namun selama dua minggu tak ada tanggapan.
"Coba menghibungi dua minggu gak ada tanggapan baru 16 Maret dilaporkan ke Polri dan kami melakuan penyelidikan," tutur Budhi Herdi.
Terkait dugaan tindak pengeroyokan yang terjadi pada 2 Maret 2022 lalu, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman lima tahun penjara.
"Atas perbuatan ini keduanya dijerat sdengan psal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Budhi.