News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Ivan Gunawan Sambangi Bareskrim, Siap Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus DNA Pro

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ivan Gunawan saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desainer sekaligus presenter kondang Ivan Gunawan memenuhi panggilan polisi terkait kasus robot trading ilegal DNA Pro.

Dalam perkara ini, Igun, sapaan akrabnya, diperiksa sebagai saksi karena diduga ikut mempromosikan DNA Pro.

Igun hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.35 WIB. Ia ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Tak banyak berbicara kepada awak media, desainer kawakan Tanah Air itu hanya mengabarkan kondisinya baik dan siap untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Ivan Gunawan Hari Ini Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Kasus DNA Pro, Janji Datang Usai Syuting

"Baik dong, siap dong (persiapan pemeriksaan)," kata Ivan Gunawan di gedung Bareskrim, Kamis (14/4/2022).

Saat memasuki gedung Bareskrim, Igun pun digeruduk awak media, pria yang diisukan memiliki kedekatan khusus dengan pedangdut Ayu Ting Ting ini pun mengimbau awak media untuk memberikan jalan terlebih dahulu.

Sebab dirinya akan berbicara usai pemeriksaan.

"Saya lewat dulu ya, mending kasih jalan dulu, pasti dapat kok beritanya, enggak mungkin enggak," lanjut Igun.

Pantauan Tribunnews, terlihat beberapa pria yang turut mendampinginya juga membawa satu koper berukuran sedang. Namun belum diketahui pasti isi koper tersebut.

Untuk diketahui, sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro.

Merasa dirugikan, para korban melaporkan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.

Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.

Adapun Ivan Gunawa diperiksa atas dugaan telah mempromosikan DNA Pro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini