TRIBUNNEWS.COM - Adik Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri dipolisikan oleh pihak Tan Skin.
Sang putri berurusan dengan hukum, Doddy Sudrajat mengaku sangat khawatir.
Terlebih pihak skincare Tan Skin sudah resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Lantas ia berharap, masalah Mayang dengan skincare Tan Skin bisa segera selesai.
Bahkan, Doddy ingin kedua belah pihak mengambil jalur damai.
"Cemas, untuk masalah ini penginnya sih cepat selesai, artinya udah damai aja," ungkap Doddy.
Tak sampai di situ, Doddy juga meminta agar Mayang dan skincare Tan Skin mau jalani mediasi.
Sehingga, apabila sang putri memang memiliki salah, mohon untuk dimaafkan.
Baca juga: Respons Doddy Sudrajat setelah Faisal Dapatkan Hak Perwalian Gala Sky, Sampaikan Satu Permintaan
"Atau kita mediasi kalau memang Mayang itu punya salah ya sudah dimaafkan saja," lanjutnya.
Meski begitu, Doddy menegaskan tidak memiliki andil dalam konten review Mayang soal skincare itu.
Ia mengatakan, terkait konten tersebut merupakan inisiatif dari adik Vanessa Angel sendiri.
"Dia sendiri (yang buat konten) kalau daddy masalah skincare dan make up nggak ikut," kata Doddy.
Mayang Terancam 4 Tahun Penjara
Pihak skincare Tan Skin diketahui telah melaporkan Mayang, awal April 2022, kemarin.
Diberitakan Tribunnews, laporan tersebut adalah buntut ulasan buruk Mayang atas produk Tan Skin.
Ia dijerat atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.
"Kami telah melakukan laporan ke pihak kepolisian, diwakilkan oleh ibu direktur, Ibu Gil Gladys."
"Membuat laporan sekitar jam 13.00 WIB," kata kuasa hukum Tan Skin, Machi Achmad dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (3/4/2022).
Baca juga: Ngotot Jadi Wali Gala Sky, Doddy Sudrajat Justru Pasrah Hak Asuh Anak Kandung Jatuh ke Puput
Baca juga: Mayang Dilaporkan Pihak Tan Skin, Doddy Sudrajat Minta Doa dan Ungkap Harapannya: Pengennya Damai
Machi menjelaskan, Mayang disangkakan dengan beberapa pasal.
Di antaranya Pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008.
Selain itu, pihak Tan Skin juga menyangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Kami melaporkan berinisial MLF, kami duga dia mem-posting suatu tindak pidana," tuturnya.
Lantas terkait laporan tersebut, adik Vanessa Angel terancam hukuman empat tahun penjara.
Tak sampai di situ, Mayang juga terancam denda sebesar Rp 750 juta.
Imbas Ulasan Mayang, Pihak Tan Skin Merasa Dirugikan
Pihak Tan Skin sempat buka suara seteah video Mayang yang mengulas produk mereka viral.
Dilansir Tribunnews, Marketing Director, Gil Gladys mengaku sangat dirugikan.
Namun ia juga tak menampik, merek Tan Skin jadi diketahui banyak orang.
"Sebenernya ini kalau dibilang oke namanya jadi denger banyak orang iya."
Baca juga: Tunggu Itikad Baik dari Mayang, Pihak Skincare T Tak Ingin Masalah Mereka Jadi Panjang
Baca juga: Produser dan Sutradara Beberkan Alasan Pilih Mayang Jadi Pemeran Utama di Film Leak Kajeng Kliwon
"Tapi kan didengernya nama yang buruk, itu salah satu yang saya sayangkan," terang Gil Gladys.
Gil Gladys merasa citra yang dibangun untuk Tan Skin selama ini seolah sia-sia.
Bahkan, ia sudah memberikan edukasi mengenai penggunaan produk perawatan wajah pada pembeli.
"Selama ini saya membangun image Tan Skin dengan baik, kita edukasi customer juga," tambahnya.
Akibat video ulasan buruk Mayang, tak sedikit pembeli yang konfirmasi ke pihak Tan Skin.
Kebanyakan dari pembeli menanyakan soal penggunaan bahan berbahaya di produk tersebut.
"Banyak yang bertanya banyak ke DM (direct message) atau market place."
"Bener nggak kalau Tan Skin menggunakan bahan yang berbahaya," jelas Gil Gladys.
Gil Gladys mengatakan, jadi banyak orang-orang yang takut mencoba produk-produk dari Tan Skin.
(Tribunnews.com/Febia/Indah Aprilin/Pra)