News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Sosok Putra Siregar, Pebisnis Ponsel yang Kini Jadi Tersangka Penganiayaan, Simak Kontroversinya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra Siregar dan Rico Valentino saat dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Putra Siregar diketahui saat ini sedang tersandung kasus dugaan pengeroyokan. Pengusaha elektronik ini bersama artis Rico Valentino diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama M. Nur Alamsyah.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus Putra Siregar dan Rico Valentino. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan dan langsung ditahan.

Dijelaskan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, korban adalah M. Nur Alamsyah dan kejadian dugaan pengeroyokan sekitar pukul 02.30 WIB pada 2 Maret 2022 di Code Cafe Jalan Senopati Raya Kebayoran Baru, Jaksel.

Namun rupanya, ini bukanlah kasus pertama yang menjerat sang YouTuber. Pada 2017 silam, Putra tersandung kasus penjualan ponsel ilegal melalui toko miliknya PS Store.

Putra kala tu ditangkap oleh Bea Cukai. Dia berurusan dengan lembaga tersebut karena diduga menyelundupkan HP ilegal. Namun, ia tak pernah menipu.

"Itu kasus lama memang tahun 2017 entah kenapa baru sekarang baru menjadi viral. Masalah kepabean, bisa jadi persaingan bisnis dan juga pembunuhan karakter. Ya sempat Stress juga tapi dukungan keluarga dan teman-teman membuat saya menjadi lebih tegar dalam menghadapi kasus ini," ucap Putra Siregar.

Tak hanya itu, toko handphone Putra juga kerap kali dijadikan bahan penipuan di dunia maya oleh orang-orang tak bertanggung jawab.

Salah satu yang paling marak terjadi penipuan melalui akun Instagram yang mengatasnamakan PS Store. Hal itu diakui sendiri oleh penanggung jawab salah satu PStore di Jakarta.

"Kami memang sering mendapat aduan dari konsumen yang merasa telah membeli barang berupa, ponsel yang terlanjur memesan ponsel melalui akun- akun palsu Instagram PStore, uang telah di transfer namun barang pesanan tak kunjung datang," ujar Yusuf Ismail selaku Kepala Cabang PStore Jakarta di kawasan Condet Jakarta Timur, Senin 1 November 2021 silam.

Berikut sederet kasus kontroversial yang sempat menjerat Putra Siregar

1. Penjualan Ponsel Ilegal

Pada 2017, Putra Siregar mengaku pernah ditangkap oleh Bea Cukai pada 2017. Dia berurusan dengan lembaga tersebut karena diduga menyelundupkan handhone atau telepon seluler ilegal.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bahkan menyita sebanyak 190 unit handphone dari PS Store.

Kasus kepabeanan Putra Siregar mencuat ke publik pada 2020 lalu, seiring dengan pelimpahan kasus ini dari Bea Cukai Kanwil Jakarta ke Kejari Jakarta Timur. Namun, penyidikannya diakui telah berlangsung sejak 2017.

Atas kasus ini, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa dengan pasal 103 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Namun setelah kasus ini bergulir di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Putra Siregar tidak bersalah atas kasus kepabeanan yang menyeretnya terkait produk yang dijual di PS Store.

YouTuber asal Batam itu sebelumnya dituntut denda Rp 5 miliar dan subsider 4 bulan kurungan. Namun, ia dinyatakan bebas dari tuntutan karena dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti.

"Itu kasus lama memang tahun 2017 entah kenapa baru sekarang baru menjadi viral. Masalah kepabean, bisa jadi persaingan bisnis dan juga pembunuhan karakter. Ya sempat Stress juga tapi dukungan keluarga dan teman-teman membuat saya menjadi lebih tegar dalam menghadapi kasus ini," ujar Putra kala itu.

2. Penipuan Mengatasnamakan PStore

Kemudian, toko Handphone milik Putra Siregar kerap kali dijadikan bahan penipuan di dunia maya oleh orang-orang tak bertanggungjawab.

Salah satu yang paling marak terjadi penipuan melalui akun Instagram yang mengatasnamakan PStore. Hal itu diakui sendiri oleh penanggung jawab salah satu PStore di Jakarta.

"Kami memang sering mendapat aduan dari konsumen yang merasa telah membeli barang berupa, ponsel yang terlanjur memesan ponsel melalui akun- akun palsu Instagram PStore, uang telah di transfer namun barang pesanan tak kunjung datang," ujar Yusuf Ismail selaku Kepala Cabang PStore Jakarta di kawasan Condet Jakarta Timur, Senin 1 November 2021 lalu.

Yusuf pun menegaskan, akun-akun palsu yang mengatasnamakan PStore cukup banyak ditemui. Maka dari itu pihaknya mengingatkan masyarakat harus lebih hati-hati ketika akan membeli handphone di toko PStore secara online.

"Jadi PStore itu akun fake-nya banyak, ratusan akun fake. Itu akun palsu, jadi harus smart people memang. Karena itu hati-hati bagi siapa saja yang ingin membeli ponsel di PStore yang ditawarkan di jejaring media sosial, Instagram, karena tak sedikit akun bodong. Saya lebih menyarankan masyarakat untuk datang dan transaksi langsung ke toko," ucapnya.

Terkait tertangkapnya oknum narapidana LP Kerobokan Bali yang membuat akan palsu mengatasnamakan PStore, Putra Siregar memberikan apresiasi atas kenerja hebat Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Erwin Kurniawan beserta jajaran yang berhasil membongkar akun palsu mengatasnamakan Pstore.

"Saya atas nama keluarga besar Pstore mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Erwin Kurniawan beserta jajaran yang berhasil membongkar pelaku pembuat akun palsu Pstore. Menurut kabar pelakunya adalah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di LP Kerobokan Bali. Ini artinya seorang yang sedang menjalani hukuman tak menutup bisa melakukan tindak pidana lainnya," ujar Putra Siregar.

Putra menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan keberadaan akun-akun palsu yang beredar di dunia maya, bahkan dirinya mengajak untuk sama-sama memerangi.

"Kami ajak masyarakat untuk sama-sama memberantas dan memerangi akun-akun palsu terutama yang mengatasnamakan Pstore, jika merasakan di rugikan segera lapor ke pihak berwajib," imbuh Putra.

Sementara Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Erwin Kurniawan dalam konprensi pers yang diadakan pada Senin 1 November 2021 mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari salah satu korban pada 11 Juli 2021.

"Korban merasa ditipu seseorang mengatasnamakan Putra Siregar," ungkap Erwin

Pelaku AD yang merupakan narapidana LP Kerobokan Bali membuat akun @pstore.jakarta di Instagram untuk menipu para korban. Sementara dua rekannya, yang juga sama-sama narapidana JB dan SR berperan sebagai penampung uang.

"SR perannya membuat ATM dan SIM card. Saudara JB juga membuat aplikasi PS Store para korban telanjur memesan ponsel melalui AD dan uang sudah di transfer, tetapi barang tak kunjung datang makanya korban membuat laporan," terang Erwin.

Para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

3. Terseret Kasus Indra Kenz

Indra Kenz, saat ini tengah mendekam di penjara karena kasus dugaan penipuan trading binary option. Crazy rich lainnya yang mengalami hal sama adalah Doni Salmanan.

Kini, inisial PS disangkut pautkan dengan kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan. Banyak yang menduga PS itu adalah Putra Siregar.

Diketahui, Putra Siregar merupakan salah satu pria yang juga disebut-sebut sebagai crazy rich. Ia juga kerap memberikan hadiah mewah kepada beberapa selebritas Tanah Air.

Dilansir kanal YouTube Cumicumi, Senin 14 Maret 2022, Putra Siregar buka suara atas namanya terseret kasus Indra Kenz.

"Iya sih ada temen yang ngirimin kok nama PS disangkutpautkan sama seseorang yang disebut-sebutkan. Setelah saya baca isi beritanya bahwa beliau sendiri mengatakan PS bukan Putra Siregar," ungkapnya.

Diakui Putra Siregar bahwa selama ini ia tak pernah bersentuhan dengan afiliator.

"Sama sekali saya enggak punya jam rekam sedikitpun tentang afiliator. Dari dulu gue kerja di sektor real," bebernya.

Putra Siregar menambahkan bahwa ia sempat kaget mendapat kabar tersebut lantaran wajahnya yang terpasang di berita itu.

"Kaget awalnya, tapi yang kirim pesan langsung bilang bahwa bukan Putra Siregar isinya, tapi di framing bahwa seolah-olah saya," ucap Putra.

Putra Siregar tak menampik bahwa ia pernah bertemu langsung dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Indra beberapa kali ketemu di event atau acara. Kalau Doni Salmanan ketemu di acara pernikahan Dede Lesti Kejora dengan Rizky Billar. Ketemunya gitu doang," tambahnya.

Namun, Putra Siregar membantah dirinya ada kolaborasi dengan kedua crazy rich yang kini menjadi tahanan polisi.

"Saya sempat diajak kolaborasi beberapa kali, tapi saya kebetulan enggak tahu Allah menjaga saya atau gimana saya enggak ada kolaborasi sama sekali," tutup Putra.

4. Dilaporkan Juragan 99

Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana sempat dikabarkan dilaporkan ke pihak Kepolisian. Namun, pihak Kepolisian akhirnya meralat pemberitaan itu.

Polisi menyebut Gilang Widya Pramana bersama istrinya, Shandy Purnamasari, sebagai pelapor kasus merek dagang dan penipuan terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

"Juragan 99 atau saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 lalu, bukan sebagai terlapor melainkan saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa 22 Maret 2022.

Dikatakan Gatot, laporan kasus ini dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu. Pelapornya merupakan Shandy Purnamasari, sementara Gilang hanyalah saksi dalam kasus ini.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," kata Gatot.

Selain itu, istri Gilang juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

5. Kasus Pengeroyokan

Pengusaha ponsel, Putra Siregar dan artis Rico Valentino tersangkut masalah hukum. Dia dituding mengeroyok pengunjung cafe di kawasan Jakarta Selatan. Peristiwa ini pun diusut Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan, korban M. Nur Alamsyah bersama Putra Siregar dan artis Rico Valentino berada Code Cafe Jalan Senopati Raya Kebayoran Baru Jaksel pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

"Kami dalami apakah mereka saling kenal atau tidak karena mereka berbeda meja, datangnya pun acaranya berbeda. Kalau RV dan PS datang untuk hadir ke acara ulang tahun yang memang ngundang mereka untuk hadir di tempat itu sedangkan MNA memang datang tidak dalam acara ulang tahun tersebut," papar Budhi saat konferensi pers, Rabu 13 April 2022.

Budhi menyebut, kasus pengeroyokan berawal dari datangnya seorang wanita kelompok Rico Valentino dan Putra Siregar yang menghampiri M. Nur Alamsyah di meja terpisah.

Budhi mengatakan, penyidik sedang mendalami yang dibicarkan M. Nur Alamsyah dengan wanita tersebut. Namun, perbincangan itu menyulut emosi artis Rico Valentino.

"RV tidak senang sehingga mendatangi korban MNA," ujar dia.

Budhi mengatakan, Rico Valentino menganiaya M. Nur Alamsyah dengan dibantu juga Putra Siregar

"Kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA. Kemudian tersangka PS juga ikut bersama-sama disitu dengan dia menendang dan mendoromg MNA," ujar dia.

Budhi menerangkan, M. Nur Alamsyah tak langsung membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Jaksel. Saat itu, antara mereka mengupayakan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"MNA hanya meminta visum saja dengan harapan pada saat itu kami tanyakan mengapa tidak langsung melapor kepada Polri karena mereka ingin ada jalan damai," ujar dia.

Budhi menyebut, korban mencoba berkomunikasi dengan Putra Siregar dan Rico Valentino. Namun, selama hampir dua minggu tidak ada jawaban.

"Sehingga tanggal 16 Maret kasus ini dilaporkan ke Polri secara resmi kemudian kami melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan," ujar dia.

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini