News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kembalikan Uang dari  DNA Pro, Ivan Gunawan: Saya Tidak Mau Terima Uang Hasil dari Tindak Kejahatan 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desainer sekaligus artis Ivan Gunawan menyelesaikan pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (14/4/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Ivan Gunawan telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

Tidak hanya itu, ia turut mengembalikan pembayaran hasil menjadi brand ambasador dari DNA Pro ke Bareskrim Polri. 

Baca juga: Ivan Gunawan Serahkan Honor DNA Pro Rp921 Juta, Polisi Sebut Kontraknya Rp 1,09 M, Mengapa Tak Sama?

Baca juga: Kasus DNA Pro, Lesti Kejora Bakal Diperiksa Bareng Suaminya Rizky Billar Pekan Depan

Bahkan desainer kondang tersebut berjanji tidak akan pernah lagi menerima uang hasil tindak kejahatan. 

"Yang harus teman-teman ketahui, saya Igun, sebagai public figure, saya tidak mau menerima uang hasil dari tindak kejahatan," tegas Ivan Gunawan saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022). 

Ivan Gunawan memenuhi pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022). (Ist)

Diketahui, Ivan mengakui pernah menjadi brand ambassador untuk mempromosikan DNA Pro selama 3 bulan. 

Selama itu, Ivan Gunawan mengakui kepada tim penyidik jika dirinya bayar dengan jumlah lebih dari Rp 1 Miliar. 

"Hubungan saya dengan DNA Pro adalah saya hanya sebagai ambassador," ungkap Ivan Gunawan. 

"Dikontrak selama tiga bulan untuk Instagram. Saya pure profesional, saya dikontrak," imbuh Ivan Gunawan. 

Sebagai informasi, sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro.    

Merasa dirugikan, para korban melaporkan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.    

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.    

Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.    

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.    

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.    

Adapun Ivan Gunawa diperiksa atas dugaan telah mempromosikan DNA Pro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini